Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PA 212 Geruduk DPR Pastikan RUU HIP Benar-benar Dibatalkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Juli 2020
PA 212 Geruduk DPR Pastikan RUU HIP Benar-benar Dibatalkan

Demo PA 212 menolak RUU HIP di depan gedung DPR, Kamis (16/7). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ribuan massa memadatai bagian depan gedung DPR/MPR. Mereka mendesak agar RUU Haluan Ideologi Pancasila tak dibahas.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menegaskan, massa aksi ingin kepastian dari DPR bahwa RUU HIP tidak dilanjutkan dari prolegnas dan dicabut dalam sidang paripurna.

Baca Juga:

Digeruduk Massa, DPR Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU HIP dan Omnibus Law

“Jadi, umat di luar menunggu kepastian itu sampai ada keputusan yang jelas, bukan hanya ditunda tapi juga benar-benar dibatalkan,” kata Slamet kepada wartawan di area gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/7).

Kedua, massa aksi juga meminta DPR mengungkap siapa inisiator di balik RUU HIP itu.

RUU HIP telah menimbulkan polemik dan kegaduhan di tengah bangsa Indonesia menghadapi COVID-19.

“Ini negara hukum, siapa pun yang ingin merubah Pancasila apalagi menghidupkan komunisme, maka dia akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Gedung DPR tampak dari depan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Gedung DPR tampak dari depan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Slamet menyebut, sebelumnya tidak ada agenda audiensi dengan DPR. Namun, dia menyebut pihak pimpinan DPR ingin bertemu dengan perwakilan aksi massa.

"Sebetulnya kita tidak ada agenda untuk audiensi dengan pimpinan DPR, kita akan dengarkan DPR nanti di paripurna. Tetapi dari kesekretariatan meminta kita untuk bisa bertemu dengan pimpinan DPR," ujar Slamet.

"Oleh karenanya, kita hargai mereka. Kita utus lima orang, termasuk saya. Nanti kita akan ketemu pimpinan DPR kita akan dengar dan minta penjelasan bahwa ada kepastian dicabut dan dibatalkannya RUU HIP ini," tambahnya.

Baca Juga:

Massa Aksi Penolak RUU Cipta Kerja dan HIP Bakal Kepung DPR

Diketahui, demo hari ini dilakukan oleh dua kelompok massa. Massa pertama yakni dari PA 212 dan ormas Islam yang menolak RUU HIP. Massa kedua merupakan aliansi buruh yang menolak omnibus law.

Polisi melakukan pemisahan kedua massa. Polisi tampak memasang dua pagar kawat berduri untuk memisahkan massa ormas Islam dan aliansi buruh.

Massa ormas Islam berada di sisi jalan arah Slipi, sementara aliansi buruh di dekat JPO depan kompleks DPR. (Knu)

Baca Juga:

3000 Polisi Amankan Demo Penolakan RUU Cipta Kerja dan HIP

#Demo 212 #Pancasila #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
AS Serang Iran Habis-Habisan, DPR: Indonesia Harus Serukan Gencatan Senjata
Militer AS melancarkan serangan terhadap sejumlah target di Iran pada Rabu malam waktu Amerika atau Kamis (30/7) dini hari waktu Teheran.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
AS Serang Iran Habis-Habisan, DPR: Indonesia Harus Serukan Gencatan Senjata
Berita Foto
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Umum IGTKI-PGRI, Eka Putri Handayani di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Indonesia
Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Rapat tersebut memfasilitasi tiga pokok pembahasan, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
 Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Indonesia
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Indonesia
DPR Ingatkan Transisi Kepemimpinan di BI Tidak Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan
Siapa pun yang terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia harus mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Ingatkan Transisi Kepemimpinan di BI Tidak Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan
Indonesia
Pekerjaan Rumah Gubernur BI Baru Pengganti Perry Warjiyo
Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Pekerjaan Rumah Gubernur BI Baru Pengganti Perry Warjiyo
Indonesia
Warga Diduga Maling Ayam Dikeroyok Hingga Meninggal, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Peristiwa yang diduga bermula dari tuduhan pencurian ayam itu merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Warga Diduga Maling Ayam Dikeroyok Hingga Meninggal, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Indonesia
DPR Tunggu Nama Pengganti Gubernur BI Perry Warjiyo Buat Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengingatkan agar proses transisi Gubernur BI tidak mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Tunggu Nama Pengganti Gubernur BI Perry Warjiyo Buat Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan
Indonesia
DPR Tunggu Nama Calon Gubernur BI dari Prabowo Susun Jadwal Fit Proper Test
DPR RI belum menyusun jadwal fit and proper test calon Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo karena Presiden Prabowo belum mengajukan nama kandidat.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
DPR Tunggu Nama Calon Gubernur BI dari Prabowo Susun Jadwal Fit Proper Test
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Bagikan