Otorita IKN Minta Anggaran Rp 29,8 Triliun di 2025, Pengamat: Rentan Tindakan Korupsi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Juni 2024
Otorita IKN Minta Anggaran Rp 29,8 Triliun di 2025, Pengamat: Rentan Tindakan Korupsi

Progres Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (12/2/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Publik dibuat geleng-geleng kepala dengan langkah Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni yang mengajukan usulan penambahan anggaran pagu indikatif 2025 sebesar Rp 29,8 triliun. Anggaran pembangunan IKN itu naik drastis dari Rp 505,5 miliar menjadi Rp 29,8 triliun.

Pengamat Sosial Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis mengatakan, penambahan anggaran untuk pembangunan IKN mencapai Rp 29,8 triliun itu rentan terjadinya tindakan korupsi.

Hal itu berkaca dari sikap Bambang Susantono yang mundur sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara dan Dhony Rahajoe mundur dari wakil kepala otoritas IKN.

"Ya, saya kira itu (anggaran tinggi rentan korupsi) juga menjadi alasan kenapa mundur ketua otorita dan wakilnya bersamaan. Kalau saya menduga ke situ (rentan terjadinya korupsi)," ucap Rissalwan Lubis saat dihubungi MerahPutih.com, Selasa (11/6).

Baca juga:

Otorita IKN Minta Anggaran 2025 Naik Drastis dari Rp 505,5 M Jadi Rp 29,8 T

Rissalwan berani bicara seperti itu, lantaran ia pernah mendapatkan cerita dari teman kuliahnya yang rela keluar dari kerjaannya, demi menghindari kejahatan korupsi.

"Ya saya punya teman di kampus, dia lebih memilih mengundurkan diri dari jabatannya struktural sangat tinggi di rektorat daripada dia masuk lingkaran korupsi," ceritanya.

"Jadi saya tanya kenapa kan semua orang korupsi? "Itu orang lain saya tidak". Itu jawabnya strong banget waktu itu, saya langsung teringat tuh," ucapnya.

Lantas dari omongan temannya itu, ia simpulkan bahwa Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mundur urus IKN untuk menghindari korupsi. Karena ia akan diamanatkan mengelola anggaran yang cukup besar untuk pembangunan IKN.

"Ini jangan-jangan dua orang ini juga sama, di depan media alesan pribadi. Alasan pribadi saya tidak ikut korupsi gitu," tutupnya.

Baca juga:

Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur, Legislator Khawatir Kepercayaan Investor Turun

Seperti diketahui, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengajukan usulan penambahan anggaran pagu indikatif 2025 Rp 29,8 triliun. Tambahan anggaran ini sebagai konsekuensi atas tahap pengelolaan barang milik negara yang akan diserahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Otorita IKN.

"Kami mencatat beberapa kebutuhan anggaran yang belum teralokasikan dalam pagu indikatif tahun 2025 dengan total Rp 29,8 triliun," kata Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni, saat rapat kerja pembahasan anggaran bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6).

Baca juga:

Kepala Otorita IKN Mundur, DPR Bakal Panggil Pemerintah

Berdasarkan catatan, usulan penambahan anggaran Otorita IKN itu meningkat drastis dibanding pagu anggaran tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, Otorita IKN mendapatkan pagu anggaran Rp 285,9 miliar naik jadi Rp 543,3 miliar tahun berikutnya.

Namun, angka itu menurun menjadi Rp 505,5 miliar pada pagu indikatif tahun 2025, yang kemudian naik drastis menjadi Rp 29,8 triliun dalam usulan terbaru anggaran pagu indikatif 2025 hari. (Asp)

#IKN Nusantara
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Indonesia
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Tambang-tambang ilegal itu beroperasi di wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Indonesia
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Tak ada korban jiwa dalam kebakaran.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Bagikan