Otorita IKN Kembangkan Pusat Suaka Orang Utan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Februari 2023
Otorita IKN Kembangkan Pusat Suaka Orang Utan

Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur. (ANTARA/Instagram@nyoman_nuarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berkomitmen dalam perlindungan orang utan yang merupakan hewan endemik Pulau Kalimantan.

Otorita IKN melalui kerja sama dengan Yayasan Arsari bakal mengembangkan pusat suaka di Pulau Kalawasan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, pengembangan pusat suaka orang utan itu bertujuan untuk menyediakan tempat perlindungan orang utan jantan dewasa.

Baca Juga:

Pemerintah Berikan Berbagai Kemudahan Swasta Bangun IKN

“Orang utan merupakan salah satu spesies endemik Indonesia yang perlu dijaga dan dilestarikan. Meskipun kawasan IKN bukanlah habitat alami dari orang utan, tapi kami sangat berkomitmen untuk mendukung perlindungan bagi orang utan,” ujar dia, Rabu (15/2), seperti dikutip Antara.

Pusat suaka orang utan tersebut memberikan fasilitas dan pengelolaan yang memenuhi prinsip kesejahteraan satwa terutama bagi orang utan yang telah ditetapkan tidak dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya karena alasan tertentu.

Bambang menuturkan, pengembangan pusat suaka orang utan itu menjadikan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan yang sangat memerhatikan lingkungan.

Ia menambahkan bahwa komitmen bersama antara Otorita IKN dan Yayasan Arsari tidak hanya dalam pengembangan pusat suaka orang utan, tapi juga dalam mewujudkan IKN Forest City sebagai model pembangunan kota yang fokus terhadap netralitas karbon, keanekaragaman hayati, dan tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs.

“Kami sangat membuka diri untuk bekerja sama dengan lembaga pemerhati lingkungan baik yang berskala internasional maupun nasional untuk bersama-sama menjaga lingkungan di wilayah IKN dan sekitarnya,” ucap Bambang.

Baca Juga:

Menkes akan Bahas Aturan Soal Gula Cegah Naiknya Kasus Diabetes pada Anak

Konsep kota hutan atau forest city yang dikembangkan di Ibu Kota Nusantara merupakan langkah Indonesia untuk melakukan mitigasi perubahan iklim.

Sebesar 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara akan menjadi hutan tropis melalui reforestasi, sebesar 10 persen menjadi area taman dan produksi pangan, dan 25 persen untuk area kota.

Direktur Eksekutif Yayasan Arsari Catrini Pratihari Kubontubuh mengatakan bahwa kerja sama dengan Otorita IKN dalam pengembangan pusat suaka orang utan di Pulau Kalawasan akan sangat bermanfaat bagi keberadaan orang utan yang merupakan kekayaan hayati Indonesia.

“Tentunya, hal ini juga akan menguatkan komitmen IKN sebagai forest city,” kata Catrini.

Pusat suaka orang utan tersebut berjarak kurang lebih 10 kilometer dari Titik Nol Nusantara. Tempat itu diharapkan bisa membantu mengurangi beban berupa biaya dan resiko fisik dari keberadaan orang utan jantan dewasa berpipi lebar di berbagai pusat rehabilitasi atau reintroduksi orang utan.

Tak hanya itu, keberadaan orang utan di pulau yang dijadikan sebagai habitatnya diharapkan lebih terjamin kualitas hidup mereka. Pulau-pulau di sekitarnya diharapkan lebih terjaga ekosistemnya, sehingga menjadi tempat perkembangbiakan hewan-hewan laut yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh penduduk sekitar. (*)

Baca Juga:

Masyarakat Keluhkan Naiknya Harga Minyak Goreng, Minta Mendag Turun Tangan

#IKN Nusantara #Orang Utan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Indonesia
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Tambang-tambang ilegal itu beroperasi di wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Indonesia
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Tak ada korban jiwa dalam kebakaran.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Bagikan