Otorita IKN Kembangkan Pusat Suaka Orang Utan
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur. (ANTARA/Instagram@nyoman_nuarta)
MerahPutih.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berkomitmen dalam perlindungan orang utan yang merupakan hewan endemik Pulau Kalimantan.
Otorita IKN melalui kerja sama dengan Yayasan Arsari bakal mengembangkan pusat suaka di Pulau Kalawasan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, pengembangan pusat suaka orang utan itu bertujuan untuk menyediakan tempat perlindungan orang utan jantan dewasa.
Baca Juga:
Pemerintah Berikan Berbagai Kemudahan Swasta Bangun IKN
“Orang utan merupakan salah satu spesies endemik Indonesia yang perlu dijaga dan dilestarikan. Meskipun kawasan IKN bukanlah habitat alami dari orang utan, tapi kami sangat berkomitmen untuk mendukung perlindungan bagi orang utan,” ujar dia, Rabu (15/2), seperti dikutip Antara.
Pusat suaka orang utan tersebut memberikan fasilitas dan pengelolaan yang memenuhi prinsip kesejahteraan satwa terutama bagi orang utan yang telah ditetapkan tidak dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya karena alasan tertentu.
Bambang menuturkan, pengembangan pusat suaka orang utan itu menjadikan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan yang sangat memerhatikan lingkungan.
Ia menambahkan bahwa komitmen bersama antara Otorita IKN dan Yayasan Arsari tidak hanya dalam pengembangan pusat suaka orang utan, tapi juga dalam mewujudkan IKN Forest City sebagai model pembangunan kota yang fokus terhadap netralitas karbon, keanekaragaman hayati, dan tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs.
“Kami sangat membuka diri untuk bekerja sama dengan lembaga pemerhati lingkungan baik yang berskala internasional maupun nasional untuk bersama-sama menjaga lingkungan di wilayah IKN dan sekitarnya,” ucap Bambang.
Baca Juga:
Menkes akan Bahas Aturan Soal Gula Cegah Naiknya Kasus Diabetes pada Anak
Konsep kota hutan atau forest city yang dikembangkan di Ibu Kota Nusantara merupakan langkah Indonesia untuk melakukan mitigasi perubahan iklim.
Sebesar 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara akan menjadi hutan tropis melalui reforestasi, sebesar 10 persen menjadi area taman dan produksi pangan, dan 25 persen untuk area kota.
Direktur Eksekutif Yayasan Arsari Catrini Pratihari Kubontubuh mengatakan bahwa kerja sama dengan Otorita IKN dalam pengembangan pusat suaka orang utan di Pulau Kalawasan akan sangat bermanfaat bagi keberadaan orang utan yang merupakan kekayaan hayati Indonesia.
“Tentunya, hal ini juga akan menguatkan komitmen IKN sebagai forest city,” kata Catrini.
Pusat suaka orang utan tersebut berjarak kurang lebih 10 kilometer dari Titik Nol Nusantara. Tempat itu diharapkan bisa membantu mengurangi beban berupa biaya dan resiko fisik dari keberadaan orang utan jantan dewasa berpipi lebar di berbagai pusat rehabilitasi atau reintroduksi orang utan.
Tak hanya itu, keberadaan orang utan di pulau yang dijadikan sebagai habitatnya diharapkan lebih terjamin kualitas hidup mereka. Pulau-pulau di sekitarnya diharapkan lebih terjaga ekosistemnya, sehingga menjadi tempat perkembangbiakan hewan-hewan laut yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh penduduk sekitar. (*)
Baca Juga:
Masyarakat Keluhkan Naiknya Harga Minyak Goreng, Minta Mendag Turun Tangan
Bagikan
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu