Otak-Atik Istilah Penanganan Pandemi COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Juli 2021
Otak-Atik Istilah Penanganan Pandemi COVID-19

Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu mengubah istilah nama kebijakan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. Keputusan ini diambil pemerintah seiring dengan peningkatan kasus virus corona di tanah air.

Di setiap otak atik istilah ini, pasti akan ada regulasi yang baru diberlakukan untuk pengetatan aktivitas warga atau kegiatan masyarakat.

Awal COVID-19 masuk di Indonesia 2 Maret 2020 lalu pertama ditemukan di Jakarta, yang menyerang 3 warga Depok, Jawa Barat. Pemerintah Pusat belum mengambil kebijakan guna penanggulangan wabah corona.

Baca Juga:

PPKM Level 4, Gibran Berkukuh Tidak Berikan Pelonggaran Aturan Jam Malam

Kala itu hanya Provinsi DKI, yang memutuskan pengetatan aktifitas warganya dengan menutup sejumlah fasilitas umum, hiburan dan pendidikan.

Menyusul kasus COVID-19 yang makin menyebar ke sejumlah wilayah Indonesia dan kasus makin tida terkendali pemerintah pusat mengambil alih aturan penanganan pandemi.

Pada 1 April 2020 Jokowi mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menanggulangi wabah virus corona. Kebijakan ini diambil setelah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan masyarakat.

Dalam kebijakan PSBB ini Jowowi mempersilahkan pemerintah daerah untuk membuat aturan dalam penanganan corona. Durasi kebijakan PSBB ini cuma sampai 10 Januari 2021.

Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan PSBB tetapi menggantinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan ini berlangsung 15 hari dari 10 Januari hingga 25 Januari 2021.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tersebut pemerintah memutuskan untuk memperpanjang selama 2 pekan dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

PPKM baru berjalan kurang dari sebulan, Jokowi mengotak-atik lagi istilah penanganan wabah corona menjadi PPKM Mikro yang mulai dilaksanakan 26 Januari - 2 Juli 2021.

Di tanggal 3 Juli 2021 Presiden mengumumkan perubahan istilah PPMK Mikro jadi PPKM Darurat akibat meledaknya kasus COVID-19. Tren lonjakan kasus corona naik drastis menyusul sudah masuknya virus varian baru Delta.

Jokowi menerapkan PPKM Darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021 dengan cakupan Provinsi Jawa - Bali. Meski dalam aturan PPKM Darurat pemerintah melaksanakan pengetatan ekstra ketat tapi kasus corona masih juga tak melandai. Terpaksa Jokowi perperpanjang sampai 25 Juli 2021 mendatang provinsi Jawa dan Bali.

Namun, hari ini Rabu (21/7) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 22 Tahun 2021. Dengan terbitnya Inmendagri itu istilah PPKM Darurat tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, penanganan COVID-19 Jawa Bali berubah istilah jadi PPKM Level 4. (Asp)

Pemerintah tidak memilih istilah lockdown atau karantina wilayah dalam penanganan pandemi. Dengan pola rem gas, jadi pilihan Presiden Jokowi sejak awal pandemi karena memperhitungan dampak ekonomi pada masyarakat.

PPKM Darurat
Penindakan pelanggar PPKM Darurat. (Foto: Antara)

Kebijakan karantina wilayah sangat terkait dengan anggaran, dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Disebutkan, karantina kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi," bunyi pasal 1 ayat 10.

Selain istilah new normal atau kebiasaan baru, PSBB, PPKM, dalam menentukan tingkat penyebaran virus pemerintah menetapkan zona warna yakni hijau, kuning, orange dan merah, untuk menentukan tingkat penyebaran kasus COVID-19. (Asp)

Baca Juga:

Massa Pemuda Kepung Balai Kota Bandung Tuntut Tolak PPKM Darurat

#Level PPKM #PPKM Level 1-4 #Perpanjangan PPKM Darurat #PSBB #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
Beredar unggahan yang menyebut pemerintah telah menetapkan Jokowi sebagai bencana nasional. Cek fakta dan keaslian informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Tidak ditemukan informasi valid yang membenarkan klaim 'rektor UGM dipilih langsung oleh Jokowi'.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Indonesia
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Kubu Jokowi meminta tersangka kasus tudingan ijazah palsu segera disidang. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Temui Jokowi di Solo, Dato Tahir Bocorkan Tanggal Peresmian Museum Sains dan Teknologi
Founder dan Chairman Mayapada Group, Dato Sri Tahir, menemui Jokowi di Solo. Ia mengatakan, Museum Sains dan Teknologi diresmikan Maret 2026.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Temui Jokowi di Solo, Dato Tahir Bocorkan Tanggal Peresmian Museum Sains dan Teknologi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
Beredar video yang menampilkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tengah mengunjungi lokasi bencana alam Sumatra. Cek fakta lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Larangan itu disebut terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Jokowi.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Indonesia
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Jokowi disebut pernah meresmikan bandara ilegal. Namun, ia menegaskan tidak pernah meresmikan bandara tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Indonesia
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polda Metro menerima aduan Roy Suryo. Polisi pun segera menggelar perkara khusus dalam kasus hoaks ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Beredar video yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo marah kepada Menkeu Purbaya karena menolak bayar utang Whoosh menggunakan APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
ANRI Pastikan tak Terima Salinan Ijazah Jokowi
ANRI menegaskan tidak berwenang untuk meminta dokumen yang bakal diarsipkan. ?
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
ANRI Pastikan tak Terima Salinan Ijazah Jokowi
Bagikan