Otak-Atik Istilah Penanganan Pandemi COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Juli 2021
Otak-Atik Istilah Penanganan Pandemi COVID-19

Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu mengubah istilah nama kebijakan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. Keputusan ini diambil pemerintah seiring dengan peningkatan kasus virus corona di tanah air.

Di setiap otak atik istilah ini, pasti akan ada regulasi yang baru diberlakukan untuk pengetatan aktivitas warga atau kegiatan masyarakat.

Awal COVID-19 masuk di Indonesia 2 Maret 2020 lalu pertama ditemukan di Jakarta, yang menyerang 3 warga Depok, Jawa Barat. Pemerintah Pusat belum mengambil kebijakan guna penanggulangan wabah corona.

Baca Juga:

PPKM Level 4, Gibran Berkukuh Tidak Berikan Pelonggaran Aturan Jam Malam

Kala itu hanya Provinsi DKI, yang memutuskan pengetatan aktifitas warganya dengan menutup sejumlah fasilitas umum, hiburan dan pendidikan.

Menyusul kasus COVID-19 yang makin menyebar ke sejumlah wilayah Indonesia dan kasus makin tida terkendali pemerintah pusat mengambil alih aturan penanganan pandemi.

Pada 1 April 2020 Jokowi mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menanggulangi wabah virus corona. Kebijakan ini diambil setelah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan masyarakat.

Dalam kebijakan PSBB ini Jowowi mempersilahkan pemerintah daerah untuk membuat aturan dalam penanganan corona. Durasi kebijakan PSBB ini cuma sampai 10 Januari 2021.

Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan PSBB tetapi menggantinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan ini berlangsung 15 hari dari 10 Januari hingga 25 Januari 2021.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tersebut pemerintah memutuskan untuk memperpanjang selama 2 pekan dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

PPKM baru berjalan kurang dari sebulan, Jokowi mengotak-atik lagi istilah penanganan wabah corona menjadi PPKM Mikro yang mulai dilaksanakan 26 Januari - 2 Juli 2021.

Di tanggal 3 Juli 2021 Presiden mengumumkan perubahan istilah PPMK Mikro jadi PPKM Darurat akibat meledaknya kasus COVID-19. Tren lonjakan kasus corona naik drastis menyusul sudah masuknya virus varian baru Delta.

Jokowi menerapkan PPKM Darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021 dengan cakupan Provinsi Jawa - Bali. Meski dalam aturan PPKM Darurat pemerintah melaksanakan pengetatan ekstra ketat tapi kasus corona masih juga tak melandai. Terpaksa Jokowi perperpanjang sampai 25 Juli 2021 mendatang provinsi Jawa dan Bali.

Namun, hari ini Rabu (21/7) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 22 Tahun 2021. Dengan terbitnya Inmendagri itu istilah PPKM Darurat tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, penanganan COVID-19 Jawa Bali berubah istilah jadi PPKM Level 4. (Asp)

Pemerintah tidak memilih istilah lockdown atau karantina wilayah dalam penanganan pandemi. Dengan pola rem gas, jadi pilihan Presiden Jokowi sejak awal pandemi karena memperhitungan dampak ekonomi pada masyarakat.

PPKM Darurat
Penindakan pelanggar PPKM Darurat. (Foto: Antara)

Kebijakan karantina wilayah sangat terkait dengan anggaran, dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Disebutkan, karantina kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi," bunyi pasal 1 ayat 10.

Selain istilah new normal atau kebiasaan baru, PSBB, PPKM, dalam menentukan tingkat penyebaran virus pemerintah menetapkan zona warna yakni hijau, kuning, orange dan merah, untuk menentukan tingkat penyebaran kasus COVID-19. (Asp)

Baca Juga:

Massa Pemuda Kepung Balai Kota Bandung Tuntut Tolak PPKM Darurat

#Level PPKM #PPKM Level 1-4 #Perpanjangan PPKM Darurat #PSBB #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Teman KKN UGM Jadi Saksi di PN Solo, Jokowi Disebut Punya Nama Panggilan 'Jack'
Teman KKN UGM Jokowi mengatakan, bahwa ia memiliki nama panggilan Jack. Hal itu terungkap saat sidang lanjutan gugatan ijazah di PN Solo, Selasa (3/2).
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Teman KKN UGM Jadi Saksi di PN Solo, Jokowi Disebut Punya Nama Panggilan 'Jack'
Indonesia
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah isu Gibran maju di Pilpres 2029. Ia tetap mendukung Prabowo-Gibran dua periode.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan menduetkan Gibran-Kaesang di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Indonesia
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Dito Ariotedjo ikut mendampingi Jokowi bertemu PM Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud membahas lobi penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Januari 2026
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Indonesia
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Presiden ke-7 RI, Jokowi, memaafkan dua tersangka kasus ijazah palsu. Namun, PSI menyebutkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Indonesia
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Dua tersangka kasus ijazah palsu menemui Jokowi di Solo, Kamis (8/1) sore. Lokasi kediamannya pun langsung disterilkan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Bagikan