Otak-Atik Istilah Penanganan Pandemi COVID-19


Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: Kanugrahan)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu mengubah istilah nama kebijakan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. Keputusan ini diambil pemerintah seiring dengan peningkatan kasus virus corona di tanah air.
Di setiap otak atik istilah ini, pasti akan ada regulasi yang baru diberlakukan untuk pengetatan aktivitas warga atau kegiatan masyarakat.
Awal COVID-19 masuk di Indonesia 2 Maret 2020 lalu pertama ditemukan di Jakarta, yang menyerang 3 warga Depok, Jawa Barat. Pemerintah Pusat belum mengambil kebijakan guna penanggulangan wabah corona.
Baca Juga:
PPKM Level 4, Gibran Berkukuh Tidak Berikan Pelonggaran Aturan Jam Malam
Kala itu hanya Provinsi DKI, yang memutuskan pengetatan aktifitas warganya dengan menutup sejumlah fasilitas umum, hiburan dan pendidikan.
Menyusul kasus COVID-19 yang makin menyebar ke sejumlah wilayah Indonesia dan kasus makin tida terkendali pemerintah pusat mengambil alih aturan penanganan pandemi.
Pada 1 April 2020 Jokowi mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menanggulangi wabah virus corona. Kebijakan ini diambil setelah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan masyarakat.
Dalam kebijakan PSBB ini Jowowi mempersilahkan pemerintah daerah untuk membuat aturan dalam penanganan corona. Durasi kebijakan PSBB ini cuma sampai 10 Januari 2021.
Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan PSBB tetapi menggantinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan ini berlangsung 15 hari dari 10 Januari hingga 25 Januari 2021.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tersebut pemerintah memutuskan untuk memperpanjang selama 2 pekan dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
PPKM baru berjalan kurang dari sebulan, Jokowi mengotak-atik lagi istilah penanganan wabah corona menjadi PPKM Mikro yang mulai dilaksanakan 26 Januari - 2 Juli 2021.
Di tanggal 3 Juli 2021 Presiden mengumumkan perubahan istilah PPMK Mikro jadi PPKM Darurat akibat meledaknya kasus COVID-19. Tren lonjakan kasus corona naik drastis menyusul sudah masuknya virus varian baru Delta.
Jokowi menerapkan PPKM Darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021 dengan cakupan Provinsi Jawa - Bali. Meski dalam aturan PPKM Darurat pemerintah melaksanakan pengetatan ekstra ketat tapi kasus corona masih juga tak melandai. Terpaksa Jokowi perperpanjang sampai 25 Juli 2021 mendatang provinsi Jawa dan Bali.
Namun, hari ini Rabu (21/7) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 22 Tahun 2021. Dengan terbitnya Inmendagri itu istilah PPKM Darurat tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, penanganan COVID-19 Jawa Bali berubah istilah jadi PPKM Level 4. (Asp)
Pemerintah tidak memilih istilah lockdown atau karantina wilayah dalam penanganan pandemi. Dengan pola rem gas, jadi pilihan Presiden Jokowi sejak awal pandemi karena memperhitungan dampak ekonomi pada masyarakat.

Kebijakan karantina wilayah sangat terkait dengan anggaran, dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Disebutkan, karantina kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi," bunyi pasal 1 ayat 10.
Selain istilah new normal atau kebiasaan baru, PSBB, PPKM, dalam menentukan tingkat penyebaran virus pemerintah menetapkan zona warna yakni hijau, kuning, orange dan merah, untuk menentukan tingkat penyebaran kasus COVID-19. (Asp)
Baca Juga:
Massa Pemuda Kepung Balai Kota Bandung Tuntut Tolak PPKM Darurat
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
![[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden](https://img.merahputih.com/media/81/ed/30/81ed30ad0f5892b91b8c4738235cd38a_182x135.png)
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Jokowi ‘Terpukau’, Langsung Kasih Dua Jempol untuk Prabowo Pasca Pidato Kenegaraan

Prabowo Kasih Pujian dari Soekarno hingga Jokowi, Berhasil Jaga Keutuhan NKRI hingga Selamatkan Indonesia dari Krisis

Jokowi dan SBY Tampil Serasi Saat Tiba di Gedung DPR/MPR, Sempat Sapa Wartawan dengan Lambaian Tangan

Jokowi dan SBY Konfirmasi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Belum Beri Kepastian

Jokowi Diundang Sidang Tahunan MPR/DPR, Ajudan Konfirmasi Kehadiran
