Otak-Atik Istilah Penanganan Pandemi COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Juli 2021
Otak-Atik Istilah Penanganan Pandemi COVID-19

Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu mengubah istilah nama kebijakan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. Keputusan ini diambil pemerintah seiring dengan peningkatan kasus virus corona di tanah air.

Di setiap otak atik istilah ini, pasti akan ada regulasi yang baru diberlakukan untuk pengetatan aktivitas warga atau kegiatan masyarakat.

Awal COVID-19 masuk di Indonesia 2 Maret 2020 lalu pertama ditemukan di Jakarta, yang menyerang 3 warga Depok, Jawa Barat. Pemerintah Pusat belum mengambil kebijakan guna penanggulangan wabah corona.

Baca Juga:

PPKM Level 4, Gibran Berkukuh Tidak Berikan Pelonggaran Aturan Jam Malam

Kala itu hanya Provinsi DKI, yang memutuskan pengetatan aktifitas warganya dengan menutup sejumlah fasilitas umum, hiburan dan pendidikan.

Menyusul kasus COVID-19 yang makin menyebar ke sejumlah wilayah Indonesia dan kasus makin tida terkendali pemerintah pusat mengambil alih aturan penanganan pandemi.

Pada 1 April 2020 Jokowi mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menanggulangi wabah virus corona. Kebijakan ini diambil setelah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan masyarakat.

Dalam kebijakan PSBB ini Jowowi mempersilahkan pemerintah daerah untuk membuat aturan dalam penanganan corona. Durasi kebijakan PSBB ini cuma sampai 10 Januari 2021.

Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan PSBB tetapi menggantinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan ini berlangsung 15 hari dari 10 Januari hingga 25 Januari 2021.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tersebut pemerintah memutuskan untuk memperpanjang selama 2 pekan dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

PPKM baru berjalan kurang dari sebulan, Jokowi mengotak-atik lagi istilah penanganan wabah corona menjadi PPKM Mikro yang mulai dilaksanakan 26 Januari - 2 Juli 2021.

Di tanggal 3 Juli 2021 Presiden mengumumkan perubahan istilah PPMK Mikro jadi PPKM Darurat akibat meledaknya kasus COVID-19. Tren lonjakan kasus corona naik drastis menyusul sudah masuknya virus varian baru Delta.

Jokowi menerapkan PPKM Darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021 dengan cakupan Provinsi Jawa - Bali. Meski dalam aturan PPKM Darurat pemerintah melaksanakan pengetatan ekstra ketat tapi kasus corona masih juga tak melandai. Terpaksa Jokowi perperpanjang sampai 25 Juli 2021 mendatang provinsi Jawa dan Bali.

Namun, hari ini Rabu (21/7) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 22 Tahun 2021. Dengan terbitnya Inmendagri itu istilah PPKM Darurat tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, penanganan COVID-19 Jawa Bali berubah istilah jadi PPKM Level 4. (Asp)

Pemerintah tidak memilih istilah lockdown atau karantina wilayah dalam penanganan pandemi. Dengan pola rem gas, jadi pilihan Presiden Jokowi sejak awal pandemi karena memperhitungan dampak ekonomi pada masyarakat.

PPKM Darurat
Penindakan pelanggar PPKM Darurat. (Foto: Antara)

Kebijakan karantina wilayah sangat terkait dengan anggaran, dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Disebutkan, karantina kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi," bunyi pasal 1 ayat 10.

Selain istilah new normal atau kebiasaan baru, PSBB, PPKM, dalam menentukan tingkat penyebaran virus pemerintah menetapkan zona warna yakni hijau, kuning, orange dan merah, untuk menentukan tingkat penyebaran kasus COVID-19. (Asp)

Baca Juga:

Massa Pemuda Kepung Balai Kota Bandung Tuntut Tolak PPKM Darurat

#Level PPKM #PPKM Level 1-4 #Perpanjangan PPKM Darurat #PSBB #Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Budi mengaku tujuannya datang ke Solo untuk mengundang ke acara podcast The Johan Budi Untold Stories.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
ShowBiz
'Melankolia Radikal', Album Kedua Dongker dengan Artwork Agan Harahap
Artwork tersebut menampilkan potret seorang pemuda yang secara visual mengingatkan pada sosok Presiden Ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
'Melankolia Radikal', Album Kedua Dongker dengan Artwork Agan Harahap
Berita Foto
Presiden ke-7 Joko Widodo dan Tokoh Nasional Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026
Presiden Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Pesiden ke-7 RI Joko Widodo di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 14 Agustus 2026
Presiden ke-7 Joko Widodo dan Tokoh Nasional Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026
Indonesia
Survei Kepuasan Publik Prabowo-Gibran Anjlok 51,1 Persen, Jokowi Sarankan Fokus Bekerja
Direktur Eksekutif SMRC Deni Irvani mengatakan penurunan tersebut beriringan dengan memburuknya penilaian masyarakat terhadap kondisi ekonomi, politik, dan penegakan hukum.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Survei Kepuasan Publik Prabowo-Gibran Anjlok 51,1 Persen, Jokowi Sarankan Fokus Bekerja
Indonesia
Jokowi Pastikan Hadir di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT RI, Baju Adat Disiapkan Iriana
Disinggung terkait baju adat apa yang digunakan pada upacara HUT ke-81 RI, Jokowi menegaskan yang menyiapkan Iriana.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Jokowi Pastikan Hadir di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT RI, Baju Adat Disiapkan Iriana
Indonesia
Jokowi Ajak 3 Cucunya Naik MRT Jakarta, Puji AC Tetap Dingin Meski Penumpang Padat
Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengajak tiga cucunya naik MRT Jakarta dari Bundaran HI ke Lebak Bulus. Jokowi memuji fasilitas MRT yang nyaman, bersih, dan AC tetap dingin meski penumpang padat.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Jokowi Ajak 3 Cucunya Naik MRT Jakarta, Puji AC Tetap Dingin Meski Penumpang Padat
Indonesia
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep resmi maju Pileg DPR RI 2029 dari Dapil V Jateng. Fokus utama Kaesang adalah menggarap suara dari Kota Solo, basis keluarga Jokowi.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Isu tentang MBG dihentikan sedang ramai muncul di sosial media, tapi belum ada satu pun yang terkonfirmasi benar.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Indonesia
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Bagikan