Ormas Persatuan Islam Soroti Pemilu 2024 Rusak Nilai Demokrasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Februari 2024
Ormas Persatuan Islam Soroti Pemilu 2024 Rusak Nilai Demokrasi

Simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal dan tempat puncak kampanye ketiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Pilpres 2024. Setelah kampanye akbar penutup, ada masa tenang 3 hari dan pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024. Saat ini, para calon masih melakukan kampanye untuk menggaet pemilih.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Ketum PP Persis), Jeje Zaenudin menilai ada fenomena banyak para pendukung kontestasi Pileg dan Pilpres, menggunakan cara kampanye yang tidak sehat, bahkan merusak nilai-nilai demokrasi. Bahkan,m pendukung paslon ada yang menggunakan politik uang untuk mendulang suara.

Baca Juga:

14 Ormas Islam Tergabung Dalam LPOI Keluarkan 9 Petisi Jelang Pemilu 2024

"Bahkan di pihak lain, ada yang menggunakan politik 'dalil' yang semaunya untuk mencari simpati pendukung. Tentu kedua cara itu sama-sama tercelanya," tegas mantan Ketua Umum PP Pemuda Persis ini.

Jeje menilai, apabila menimbang dan mengkomparasikan dengan pendekatan kemaslahatan agama, kemaslahatan umat, dan kemaslahatan negara, satu putaran lebih baik.

"Menurut hemat saya, siapapun pemenang pilpres 2024, satu putaran itu Insya Allah akan lebih besar maslahatnya,” kata Jeje kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/2).

Jeje menjelaskan, jika satu putaran hal ini akan baik untuk kemaslahatan agama. Jika terjadi dua putaran, umat muslim akan memasuki bulan Ramadan pada Maret 2024.

"Maka kita khawatir kesucian dan kekhidmatan ibadah puasa akan terganggu dengan hiruk pikuk, pro-kontra, dan perang opini antar para pendukung capres yang tidak dapat menahan diri, meskipun sedang puasa. Apalagi hanya tinggal dua paslon yang berkontestasi,” kata Jeje.

Belum lagi dampak sosial dan ekonomi yang akan terjadi selama menunggu putaran kedua. Para investor akan menahan diri untuk berinvestasi.

"Hal ini akan berdampak pada harga sembako melambung tinggi dan kurs dolar terus melonjak, sehingga pada akhirnya terjadi krisis ekonomi dan sosial yang merugikan seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasang calon yakni Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo- Mahfud MD.

Pemilu putaran kedua dilakukan jika tidak ada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhasil memperoleh jumlah suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilihan Presiden di Pemilu 2024 nanti, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Rencananya jika terjadi putaran kedua maka pemungutan suara ada pada 26 Juni 2024. (Knu)

Baca Juga:

4 Ribu Lebih Anggota Polda Metro Dipersiapkan untuk Amankan Pemilu 2024

#Pemilu 2024 #Pilpres 2024 #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Bagikan