Orangtua Brigadir J Harap Ferdy Sambo Divonis Mati


Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, saat berada di Bandara Jambi, Minggu (12/2/2023). ANTARA/HO-IST
MerahPutih.com - Orangtua almarhum Brigadir J terbang ke Jakarta untuk memantau langsung sidang vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan besok.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Sambo divonis mati sesuai Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana atau penjara seumur hidup seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga
Mahfud MD soal Vonis Sambo: Semoga Ada Kabar Baik untuk Pencari Keadilan
"Kami berharap tentunya pasal 340 dengan segala tuntutannya dapat dimaksimalkan oleh Majelia Hakim terhadap Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi,," kata Samuel kepada wartawan, Minggu, (12/2).
Samuel beserta istrinya direncanakan berada di Jakarta selama tiga hari ke depan untuk menghadiri langsung sidang vonis Sambo CS.
Samuel mengaku telah siap mental untuk hadir dan mendengarkan putusan sidang vonis Sambo besok.
Hal senada dikatakan Ibu Yosua, Rosni Simanjuntak yang mendampingi suaminya untuk menghadiri sidang vonis Ferdi Sambo besok.
"Kami berserah diri pada Tuhan, tapi kami tetap berharap mereka harus dihukum semaksimal mungkin," katanya.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Mahfud MD Bongkar Kasus Suap di Balik Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo beserta empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.
Saat ini, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah memasuki tahap akhir setelah melewati tahap pembacaan duplik.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso dijadwalkan membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2) pekan depan.
Sehari kemudian vonis untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan, sedangkan vonis terhadap Richard Eliezer dijadwalkan dibacakan pada Rabu (15/2). (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
