Operasi Zebra Jaya, Digelar hingga 27 Oktober dan Menyasar 14 Pelanggaran Lalu Lintas


Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Zebra Jaya di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Senin (14/10) ini. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari.
"Kami akan mulai operasi ini sampai 27 Oktober 2024," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan.
Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang.
Baca juga:
Cara Buat SKCK dan Beda Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
"Termasuk mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang aman dan nyaman," imbuhnya.
Polisi bersinergi dengan instansi lainnya dalam menjalankan Operasi Patuh Jaya ini.
Menurut Latif, personel mengedepankan sikap edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum lalu lintas (gakkum lantas) secara elektronik baik statis maupun mobile.
Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra sebagai berikut:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
