Operasi Pasar dan Pembatasan Pembelian Solusi Stabilkan Harga Minyak Goreng
Minyak goreng kemasan di sebuah pasar swalayan di Ambon. (ANTARA/John Soplanit)
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus melakukan langkah-langkah antisipasi guna menstabilkan harga minyak goreng di pasaran. Sebab, minyak goreng merupakan salah satu komoditas utama masyarakat.
"Kebijakan operasi pasar dan pasar murah, serta pembatasan pembelian ritel dilakukan sebagai langkah stabilisasi harga serta mengantisipasi kelangkaan barang," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa (4/1).
Baca Juga
Harga Minyak Goreng Naik, Pemerintah Pantau Harga Komoditas Dunia
Kenaikan minyak goreng, kata Febrio, disebabkan oleh masih meningkatnya harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) global seiring permintaan global yang meningkat.
Febrio mengungkapkan, bahwa inflasi makanan bergejolak (volatile food) mengalami peningkatan, mencapai 3,20 persen (yoy), naik dari angka November 3,05 persen (yoy).
Peningkatan ini didorong oleh kenaikan harga aneka cabai, telur dan daging ayam ras, minyak goreng, dan beberapa jenis sayuran seiring kondisi cuaca basah di tengah permintaan yang meningkat menjelang akhir tahun.
Melihat perkembangan inflasi, Pemerintah terus memberikan dukungan terhadap akses pangan masyarakat, khususnya untuk kelompok miskin dan rentan melalui pemberian bantuan sosial.
"Sampai dengan 30 November 2021, anggaran perlindungan sosial sudah tersalur sebesar Rp 370,5 triliun atau 100,7 persen dari APBN 2021," tutur Febrio.
Baca Juga
Harga Minyak Goreng hingga Telur Terus Merangkak Naik sampai Januari 2022
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional per 3 Januari 2020, minyak goreng kemasan bermerek 1 senilai Rp 20.400 per kilogram, minyak goreng kemasan bermerek 2 seharga Rp 20.200 per kilogram, dan minyak goreng curah secara nasional terpantau sebesar Rp 18.550 per kilogram.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memerintahkan Menteri Pedagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan jajarannya untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini ingin harga minyak goreng lebih terjangkau.
"Karena harga CPO (crude palm oil) di pasar ekspor sedang tinggi, saya perintahkan kepada Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri," ucap Jokowi seperti disampaikan dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (3/1). (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sinyal Tukaran Posisi Deputi Gubernur BI Juda Agung dengan Wamenkeu Thomas Djiwandono
Deputi Gubernur BI Juda Agung Mundur, Keponakan Prabowo Mencuat Jadi Pengganti
Menkeu Purbaya Kejar Penyelundup Beras Impor di Kepulauan Riau
Indonesia Ekspor Perdana 23 Ton Durian Beku ke China dengan Nilai Rp 2 Miliar
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Targetkan Pembeli Rokok Ilegal, Purbaya Pertimbangkan Ubah Struktur Cukai Hasil Tembakau
Kemendag Terima 7.887 Laporan Konsumen Sepanjang 2025, 99 Persen Ditangani
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman
Pemerintah Tambah Utang Rp 736,3 Triliun di 2025
Defisit APBN Melebar, Ekonomi Downfall