Jokowi Perintahkan Mendag Stabilkan Harga Minyak Goreng
Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan di istana kepresidenan Jakarta, Senin (3/1/2021) (ANTARA/Biro Pers Sekretariat Presiden)
MerahPutih.com - Harga minyak goreng di pasaran melambung tinggi. Kenaikan salah satu komoditas utama ini mendapatkan perhatian serius dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Negara memerintahkan Menteri Pedagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan jajarannya untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Baca Juga
Harga Minyak Goreng hingga Telur Terus Merangkak Naik sampai Januari 2022
"Karena harga CPO (crude palm oil) di pasar ekspor sedang tinggi, saya perintahkan kepada Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri," ucap Jokowi seperti disampaikan dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (3/1).
Ia mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memprioritaskan kebutuhan rakyat. Jokowi ingin harga minyak goreng lebih terjangkau.
"Sekali lagi prioritas pertama pemerintah adalah kebutuhan rakyat, harga minyak goreng harus tetap terjangkau," ungkap Presiden.
Presiden Jokowi menyebut jika perlu Mendag Muhammad Lutfi dapat melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali.
"Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor," sambungnya.
Baca Juga
Kemendag Jelaskan Penyebab Harga Minyak Goreng di Indonesia Naik
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional per 3 Januari 2020, minyak goreng kemasan bermerek 1 senilai Rp20.400 per kilogram, minyak goreng kemasan bermerek 2 seharga Rp20.200 per kilogram, dan minyak goreng curah secara nasional terpantau sebesar Rp18.550 per kilogram.
Tingginya harga minyak goreng tersebut disebabkan sejumlah hal, pertama meningkatnya harga CPO internasional yang mencapai 1.305 dolar AS/ton atau naik 27,17 persen dari awal 2021 yang memicu kenaikan harga minyak goreng.
Kenaikan harga CPO tersebut karena meningkatnya permintaan CPO dan turunnya pasokan minyak sawit dunia.
Penyebab lain karena kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B 30. Tren kenaikan harga CPO sudah terjadi sejak Mei 2020.
Selain itu, juga disebabkan turunnya pasokan minyak sawit dunia seiring dengan turunnya produksi sawit Malaysia sebagai salah satu penghasil CPO terbesar.
Faktor lain adalah gangguan logistik selama pandemi COVID-19, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M
Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
DPR Nilai Bantuan Pangan 2 Liter Minyak Goreng Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan