Ombudsman Buka Posko Pengaduan Penerimaan CPNS 2017
Ilustrasi seleksi penerimaan CPNS (Foto Setkab)
MerahPutih.com - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman membuka posko pengaduan terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2017.
"Posko pengaduan dibuka di 33 provinsi seluruh Indonesia," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu saat berkunjung di Kantor LKBN Antara Biro Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (9/8).
Ninik menjelaskan, posko yang dibuka di setiap daerah itu berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ombudsman sendiri memposisikan diri sebagai pengawas kinerja dalam proses penerimaan CPNS.
"Sebetulnya sistem penerimaan secara online, tetapi ada sembilan tahapan yang dilakukan secara offline dan empat di antaranya akan berada dalam pengawasan Ombudsman," ungkap Ninik.
Pengawasan khusus ditekankan pada pelamar CPNS dengan jalur pendidikan tamatan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) karena masih ada proses penyerahan berkas ke kantor, misalnya di Kanwil Kemenkumham HAM.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah menyatakan pihaknya akan membuka secara resmi posko pengaduan bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng pada Jumat (11/8). (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Barang Bawaan Penumpang Ketinggalan dan Hilang di Kereta Whoosh, Begini Cara Urus Layanan Lost & Found
Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan
Revolusi RPTRA, Dari Tempat Ngumpul Biasa Jadi Inovasi Paling Brilian Penggerak Ekonomi
Lapor Mas Wapres Terima 7.590 Aduan, Pelapor Minta Bantu Lunasi Kredit hingga Tebus Ijazah
Ribuan CPNS Mundur, Puan Dorong Sistem Rekrutmen ASN Beradaptasi dengan Zaman
1.957 CPNS Mundur usai Proses Seleksi, Komisi II DPR: ini Musibah Nasional
Akibat Aturan Menpan RB, Ribuan CPNS dan PPPK Solo Nasibnya Mengambang
BKN Umbar Janji Manis, Bakal Lobi Perusahaan yang Pegawainya Resign Demi CPNS
Legislator Tegaskan Pengangkatan CPNS dan PPPK Bisa Bertahap, Tidak Harus Serentak
Pengamat Nilai Penundaan CPNS/PPPK 2024 Cederai Keadilan dan Berpotensi Turunkan Kepercayaan Publik