Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Diminta Diadili di Depan Publik

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 14 Oktober 2021
Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Diminta Diadili di Depan Publik

Seorang mahasiswa terkapar setelah dibanting oknum polisi di Tangerang. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Insiden anggota Polresta Tangerang Brigadir NP membanting MFA (21), seorang mahasiswa yang berunjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang tak henti-hentinya menuai kecaman.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, membanting seorang peserta aksi damai seperti yang terlihat dalam rekaman video jelas merupakan penggunaan kekerasan yang berlebihan.

Baca Juga

Imbas Polisi Banting Mahasiswa, Kapolri Diminta Tes Psikologi Anak Buahnya

"Pelanggaran seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf saja," kata Usman dalam keteranganya, Kamis (14/10).

Usman menuturkan, pihak berwenang harus segera menyelidiki kejadian ini secara menyeluruh, independen, dan tidak memihak. "Dengan bukti-bukti hasil investigasi itulah, pelaku harus diadili di pengadilan umum yang adil dan terbuka bagi masyarakat," jelas Usman.

Ia menambahkan, penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat ini bukan sesuatu yang hanya terjadi sekali.

Dalam rangkaian demonstrasi terhadap revisi UU Otsus Papua yang terjadi pada bulan Juli dan Agustus lalu, Amnesty International menemukan bukti-bukti penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap pengunjuk rasa.

Sementara selama rangkaian demonstrasi Tolak Omnibus Law pada bulan Oktober 2020, Amnesty juga mencatat ada setidaknya 402 dugaan kasus kekerasan polisi di 15 provinsi.

Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT) melarang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Segala bentuk penyiksaan telah secara tegas dilarang dalam berbagai instrumen perlindungan HAM, contohnya dalam Pasal 7 ICCPR.

Peristiwa seorang anggota polisi membanting mahasiswa saat berdemo di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Rabu (13/10). (Foto: MP/Twitter)
Peristiwa seorang anggota polisi membanting mahasiswa saat berdemo di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Rabu (13/10). (Foto: MP/Twitter)


Ia mengingatkan, prinsip-Prinsip Dasar PBB Tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum (BPUFF) dan Kode Etik Aparat Penegak Hukum (CCLEO) juga mengatur prinsip yang perlu diikuti aparat penegak hukum dalam menggunakan kekuatan: asas legalitas, keperluan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Larangan penyiksaan juga sudah diatur dalam konstitusi Indonesia. Hak untuk tidak disiksa dilindungi dalam Pasal 28I UUD 1945 serta Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mewajibkan setiap anggota polisi untuk menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip HAM.

Usman meyakini, kejadian-kejadian seperti ini akan terus berulang jika setiap insiden dianggap selesai dengan permintaan maaf atau sanksi administratif saja.

"Jika Polri ingin dilihat masyarakat sebagai institusi humanis, maka pelaku harus melalui proses hukum yang adil, dan langkah-langkah nyata harus diambil untuk mencegah kejadian serupa," sebut Usman.

Sekedar informasi, sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang di di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Banten.

Aparat kepolisian membubarkan unjuk rasa tersebut setelah terjadi dorong-dorongan antara demonstran dan polisi. Dalam video yang direkam saat pembubaran, seorang anggota kepolisian terlihat membanting salah satu mahasiswa ke tanah.

Mahasiswa tersebut terlihat mengalami kejang-kejang setelah dibanting. Pada malam harinya, anggota polisi yang membanting mahasiswa menyampaikan permintaan maafnya atas kejadian tersebut. (Knu)

Baca Juga

Aksi Kekerasan Oknum Polisi di Tangerang, Konsep Presisi Kapolri Dipertanyakan

#Polisi #Amnesty Internasional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Bilang Motifnya Iseng, Pelaku Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Akan Dites Kejiwaan
Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap MY (34), pelaku teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa, yang mengaku motifnya cuma iseng.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Bilang Motifnya Iseng, Pelaku Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Akan Dites Kejiwaan
Indonesia
Polisi Periksa 3 Saksi, Kantongi Nomor Pengirim Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Polisi memeriksa tiga saksi dan telah mengantongi nomor pengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Polisi Periksa 3 Saksi, Kantongi Nomor Pengirim Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Indonesia
Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Telusuri Pengirim Pesan WhatsApp
Ancaman bom melalui WhatsApp menggegerkan SDN Srengseng Sawah 15 di hari pertama sekolah. Polisi kini memburu pengirim pesan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Telusuri Pengirim Pesan WhatsApp
Berita Foto
Petugas Polisi Berjaga Pasca Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jakarta
Personel Polisi membawa anjing pelacak saat proses penyisiran di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 13 Juli 2026
Petugas Polisi Berjaga Pasca Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jakarta
Indonesia
Kecelakaan di Pantura Indramayu Tewaskan 12 Orang Rombongan Pernikahan
Mobil bak terbuka itu mengangkut 17 penumpang dan seorang pengemudi. Adapun, pengemudi Gran Max kemudian meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Kecelakaan di Pantura Indramayu Tewaskan 12 Orang Rombongan Pernikahan
Berita Foto
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Suasana Restoran de'Clan Signature yang tutup tanda aktivitas di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Berita
Kafe De Clan Cipete yang Digeledah Punya Cabang di Depok
Penggeledahan aparat penegak hukum di lokasi Cipete menghasilkan temuan barang bukti bernilai sangat fantastis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2026
Kafe De Clan Cipete yang Digeledah Punya Cabang di Depok
Indonesia
1.600 Polisi Kawal Demo Pro MBG di Gambir, Hati-Hati Macet Aksi Mulai 09.00 WIB 
Sebanyak 1.686 personel gabungan disiagakan untuk mengawal aksi dukungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gambir, Jakarta Pusat. Aksi dimulai pukul 09.00 WIB.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
1.600 Polisi Kawal Demo Pro MBG di Gambir, Hati-Hati Macet Aksi Mulai 09.00 WIB 
Indonesia
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), Polri tengah menyiapkan pembangunan Laboratorium Kepemimpinan Digital
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Bagikan