Oknum Guru Ngaji di Tangerang Terancam Dipenjara 15 Tahun Akibat Kasus Pencabulan Murid
Rilis guru cabul Tangerang di Polda Metro Jaya. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Polisi menetapkan W (40), oknum guru mengaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, sebagai tersangka kasus pencabulan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 76E juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Akibat perbuatannya, W terancam 15 tahun hukuman penjara. Tersangka juga dikenai denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga:
Iming-Iming Uang Rp 50 Ribu, Guru Ngaji Perdayai Anak Murid untuk Dicabuli
Dalam melancarkan aksinya, W memberi imbalan uang hingga Rp 50 ribu untuk para korbannya.
Wira menjelaskan selain memberikan uang, tersangka juga menyediakan ponsel dengan maksud agar anak-anak tersebut bisa bermain secara gratis di rumah tersangka dan menyediakan wifi gratis.
"Tersangka juga selalu menyediakan makanan dan memberikan rokok kepada anak-anak guna memperlancar perbuatan pencabulan terhadap mereka, " katanya.
Baca juga:
Wira juga menyebutkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2017 sampai dengan 2024.
"Korban lainnya sejumlah lebih dari 20 anak, namun sementara baru tiga anak laki-laki yang melaporkan yaitu MA, H, M" katanya.
Sementara untuk modusnya, Wira menyebutkan tersangka menggunakan kedok ustad untuk mengajar mengaji di rumah tersangka guna mengumpulkan anak-anak untuk melakukan perbuatan asusila.
"Tersangka berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan tersangka sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah sesuatu dari hasil perbuatan cabulnya," katanya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap