Ojek Online Hari ini Demo di Istana Kecewa Pemerintahan Prabowo Tak Tegas, Pengemudi akan Matikan Aplikasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
Ojek Online Hari ini Demo di Istana Kecewa Pemerintahan Prabowo Tak Tegas, Pengemudi akan Matikan Aplikasi

Ilustrasi: Aksi Demo Ribuan Driver Ojek Online dan Kurir Online di Patung Kuda (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para pengemudi ojek online menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/7).

Demo ini merupakan bentuk kekecewaan para pengemudi online terhadap pemerintah. Pengemudi ojol bakal menggelar demo besar-besaran hari ini.

Aksi gabungan pengemudi lintas aplikasi ini dilakukan sebab tidak ada tindak lanjut dari pemerintah yang mengatur regulasi transportasi online sejak demo besar 20 Mei 2025 sekaligus Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR. Nantinya, mereka juga akan mematikan aplikasi massal atau offbid di sebagian Jakarta.

Baca juga:

Bukan Driver, Kenaikan Tarif Ojek Online Justru Bikin Aplikator Makin Untung

Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengungkap bakal ada ada puluhan ribu pengemudi transportasi dalam aksi yang menamakan sebagai Korban Aplikator Kepung Istana Presiden dan Lumpuhkan Aplikasi Massal atau Offbid Massal Aksi 217.

Menurut Igun, demo kali ini lebih besar dari aksi sebelumnya.

Soalnya, ini merupakan bentuk akumulasi kekecewaan para driver sekaligus kurir online atas tidak tegasnya Kementerian Perhubungan serta Menteri Perhubungan mewakili pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto.

"Karena membiarkan persoalan tuntutan aksi sebelumnya secara berlarut-larut bahkan membuat suatu keputusan kontra produktif yaitu menaikkan tarif ojol hingga 15 persen," terang Igun dalam keteranganya, Senin (21/7),

Baca juga:

Bukan Budak Korporat! Para Driver Ojol Ogah Jadi Karyawan Tetap Ternyata karena Alasan Ini

Pada aksi kali ini, ada lima tuntutan dasar yang bakal disampaikan pengemudi ojol. Pertama meminta negara menghadirkan Undang-undang transportasi online.

Kedua, driver mendapat 90 persen sementara aplikator 10 persen. Ketiga meminta pemerintah membuat peraturan tarif antar barang dan makanan.

Keempat meminta audit investigatif aplikator. Terakhir, pemerintah diminta menghapus aceng, slot, hub, multi order, hingga member.

Dia menganggap, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai tidak tegas dan tidak responsifnya yang membiarkan persoalan tuntutan aksi sebelumnya secara berlarut-larut bahkan membuat suatu keputusan kontra produktif, yaitu menaikan tarif ojol hingga 15 persen. (Knu)

#Ojol #Demo Ojol #Tarif Ojol #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Soloraya Gelar Doa Bersama hingga Galang Dana untuk NTT, Peringati Tragedi Kematian Affan
Ojol Soloraya berkumpul menggelar doa bersama memperingati setahun meninggalnya Affan Kurniawan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Ojol Soloraya Gelar Doa Bersama hingga Galang Dana untuk NTT, Peringati Tragedi Kematian Affan
Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Saat ini, pembahasan memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan yang akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Indonesia
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Perpres ojol sudah memasuki tahap akhir. Aturan bagi hasil 92 persen segera difinalisasi.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Bagikan