OC Kaligis Mundur dari Mahkamah Partai Nasdem
Tersangka suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih, Nasional-Pengacara senior OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Karena berstatus tersangka, OC Kaligis meletakkan jabatannya di Mahkamah Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Namun, secara tegas ia menyatakan tidak akan mundur dari Partai Nasdem.
"Dari partai tidak, tapi dari posisi sebagai ketua mahkamah iya," katanya, di Jakarta, Rabu (15/7).
Kaligis sadar dirinya menjadi tersangka. Pengunduran dirinya tersebut sebagai rasa hormatnya terhadap partai yang mengusung tagline semangat perubahan.
"Kan saya cinta restorasi. Tapi kan saya juga mesti tau diri, saya sudah tersangka," katanya.
Kaligis akan menjelaskan kasus yang menimpanya di depan elite Nasdem.
"Apapun juga akan saya jelaskan, karena saya datang bukan karena panggilan, tapi ditangkap saja," tandas pria kelahiran Ujung Pandang ini. (mad)
Baca Juga:
OC Kaligis Minta Proses Kasusnya Dipercepat
OC Kaligis Jadi Tersangka, NasDem Belum Keluarkan Sikap Resmi
Bagikan
Berita Terkait
NasDem Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh Minta Rakyat Terima Konsekuensi Pro dan Kontra dengan Lapang Dada
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Obat Kuat Politik: Surya Paloh Klaim Dapat 'Vitamin' Penambah Optimisme dari Menhan
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Pimpinan DPR Pastikan Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Legislatif
NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum