Obat Mengandung Bahan Berbahaya Senilai Rp123,3 Miliar Dimusnahkan


Public warning obat tradisional dan suplemen kesehatan oleh BPOM, di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat, Senin (24/8). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih, Nasional-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 50 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berbahaya bagi kesehatan. Kebanyakan berupa obat penghilang rasa sakit dan rematik yang mengandung parasetamol dan fenilbutason, serta obat penambah stamina (afrodisiak) seperti sildenafil.
"Temuan itu diperoleh dari hasil pengawasan BPOM pada November 2014-Agustus 2015. Rinciannya, 25 produk merupakan OT tidak terdaftar atau ilegal sedangkan sisanya 25 produk memiliki nomor izin edar atau legal yang kemudian dicabut," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparingga di kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat, Senin (24/8).
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penarikan produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dari peredaran untuk kemudian dimusnahkan.
"Secara ekonomis produk yang dimusnahkan senilai Rp59,8 miliar dan bahan bakunya senilai Rp63,5 miliar. Sedangkan untuk 25 item hasil temuan yang telah terdaftar maka nomor izin edarnya dibatalkan," sambungnya.
Roy menambahkan, pihaknya hanya menarik dari peredaran obat-obatan berbahaya itu tapi tidak mencabut izin produksi. BPOM masih melakukan investigasi terhadap produk-produk tersebut. Karena, obat yang diproduksi oleh produsen harus sesuai tujuan penggunaannya.
BPOM akan memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan yang memproduksi obat tersebut mencampurkan zat terlarang itu secara sengaja atau tidal. Pasalnya, dalam beberapa kasus ada beberapa perusahaan yang memang tidak sengaja memasukan zat terlarang ke dalam produknya. Namun, jika ada perusahaan yang sengaja memasukan zat tersebut maka, akan ditindak tegas secara hukum. (rfd)
Baca Juga:
BPOM Segera Selidiki Dugaan Permen Narkoba
Bagikan
Berita Terkait
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Pembesar Payudara Hingga Perapat Vagina, Ini Daftarnya!

Pasar Pramuka dan Grogol Diduga Masih Jadi Tempat Peredaran Obat dan Kosmetik Palsu

Pasar Pramuka Bakal Ditata Ulang, BBPOM Fokus Pembenahan Penjualan Obat-obatan

BPOM Larang Edar 15 Obat Pemicu Jantung Hingga Kematian, Catat Nama-namanya!

BPOM Terjunkan Tim Cek Kandungan Ayam Goreng Widuran, Halal Atau Haramnya Urusan BPJPH

Viral Video Produksi Tahu Pakai Sampah Plastik, BPOM Didesak Lakukan Investigasi

BPOM Lakukan Uji Klinis, Vaksin ‘Bill Gates’ untuk Cegah TBC Berpotensi Timbulkan Efek Demam

KPAI Minta Kepolisian Tindak Tegas Produsen Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi

Pemerintah Tarik 9 Produk Pangan Olahan Terdeteksi Mengandung Unsur Babi
