Obat Kuat Ilegal Banyak Beredar, Polisi dan BPOM Bertindak


Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
MerahPutih.Com - Obat kuat ilegal banyak beredar di wilayah Provinsi Jambi. Obat-obatan tersebut dijual melalui pedagang eceran dan warung-warung milik warga. Berdasarkan temuan kepolisian dari Polda Jambi dan BPOM, obat kuat ilegal ada yang dalam bentuk jamu dan zat kimia lainnya.
Dalam operasi bersama antara Polda Jambi dan BPOM ratusan obat kuat ilegal dan jamu telah disita. Hari Jumat (26/1) Polda dan BPOM Jambi memusnahkan barang ilegal tersebut.
Ratusan kotak obat ilegal itu sebagian dimusnahkan dengan cara digunting dan direndam ke dalam ember berisi air kemudian ditimbun ke dalam tumpukan sampah di area tempat pembuangan akhir Talang Gulo, Kota Jambi.
Kasubdit I Ditkrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro sebagaimana dilansir Antara mengatakan pemusnahan itu dilakukan untuk memberantas peredaran jamu dan obat ilegal.
"Hari ini kami musnahkan barang bukti hasil tangkapan kami beberapa hari lalu karena tidak memiliki izin edar. Untuk jenisnya ada jamu, obat-obatan yang mengandung zat kimia, obat tanpa izin edar baik berupa obat perangsang maupun obat kuat," kata Guntur.
Menurut dia ada sebagian barang bukti yang disisihkan untuk contoh dalam proses persidangan.
"Sebagian sampel obat-obatan ini akan kami uji dulu di laboratorium BPOM apakah kandungannya berbahaya bila dikosumsi masyarakat," katanya Sementara petugas Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Jambi Nurizati mengimbau masyarat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi obat seperti ini karena akan berdampak buruk bagi kesehatan.
"Obat harus dengan resep dokter, kalau sembarangan menggunakan akan berdampak buruk bagi kesehatan, efek sampingnya banyak sekali bisa mengakibatkan kerusakan ginjal," katanya.
Sebelumnya Tim Subdit I Ditkrimsus Polda Jambi menyita sebanyak 500 kotak jamu dan obat kuat ilegal dari 51 merek.
Obat obatan tersebut diamankan dari sebuah rumah kos di Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Jamu dan obatan yang diamankan selain tidak memiliki izin edar juga mengandung bahan kimia yang berbahaya bila dikonsumsi oleh masyarakat.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Pembesar Payudara Hingga Perapat Vagina, Ini Daftarnya!

Pasar Pramuka dan Grogol Diduga Masih Jadi Tempat Peredaran Obat dan Kosmetik Palsu

Pasar Pramuka Bakal Ditata Ulang, BBPOM Fokus Pembenahan Penjualan Obat-obatan

BPOM Larang Edar 15 Obat Pemicu Jantung Hingga Kematian, Catat Nama-namanya!

BPOM Terjunkan Tim Cek Kandungan Ayam Goreng Widuran, Halal Atau Haramnya Urusan BPJPH

Viral Video Produksi Tahu Pakai Sampah Plastik, BPOM Didesak Lakukan Investigasi

BPOM Lakukan Uji Klinis, Vaksin ‘Bill Gates’ untuk Cegah TBC Berpotensi Timbulkan Efek Demam

KPAI Minta Kepolisian Tindak Tegas Produsen Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi

Pemerintah Tarik 9 Produk Pangan Olahan Terdeteksi Mengandung Unsur Babi
