Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Nyusul Netflix, Facebook, Amazon serta Tiktok Jadi Pemungut Pajak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2020
Nyusul Netflix, Facebook, Amazon serta Tiktok Jadi Pemungut Pajak

Ilustrasi nonton digital. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sepuluh perusahaan digital global yang diakses pelanggan di dalam negeri, sudah ditetapkan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia.

Sebelumnya, pada penetapan perdana pada Juli 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sudah menunjuk enam perusahaan luar negeri untuk membantu pemerintah Indonesia dalam memungut PPN produk digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, mengatakan penunjukan ini menjadikan total pemungut pajak digital menjadi 16 perusahaan.

Baca Juga:

Kontestan Pilkada Diharap Tak Gunakan Pandemi COVID-19 'Goda' Wong Cilik

Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini adalah Facebook Ireland Ltd dan Facebook Payments International Ltd.

Kemudian, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Ia menegaskan, dengan penunjukan ini, maka sejak 1 September 2020, sepuluh pelaku usaha tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen maupun pelanggan di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP, kata ia, terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi.

Selain itu,untuk mengetahui kesiapan perusahaan tersebut agar dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

"Otoritas pajak mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan global yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," katanya.

Ilustrasi belanja daring
Ilustras belanja daring. (Foto: Antara)

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, dapat mengambil inisiatif dan terus memberikan informasi menyeluruh.

Inisiatif ini, lanjut ia, diperlukan supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

Ia menegaskan, pungutan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam Undang-Undang PPN.

"Namun, implementasi kebijakan ini kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli atau konsumen yang sifatnya ritel dan masif dalam ekonomi digital saat ini," katanya.

Baca Juga:

PBNU Tegaskan Ekspor Benih Lobster Bertentangan dengan Syariat Islam

#Pajak Digital #Kemenkeu #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Diserahkan ke Kemenkeu, Purbaya Janji Urusan Kereta Cepat Beres
Purbaya belum bisa memberikan informasi lebih rinci lantaran proses penyerahan KCIC belum rampung
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Diserahkan ke Kemenkeu, Purbaya Janji Urusan Kereta Cepat Beres
Indonesia
Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan
Purbaya telah membentuk tim khusus guna mengawasi penggunaan anggaran program MBG di seluruh daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan
Indonesia
Rasio Utang Pemerintah Terus Meningkat, Tercatat Telah Capai 40,54 Persen PDB
Menkeu dalam merespons kekhawatiran sejumlah fraksi DPR RI soal rasio utang yang kian meningkat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Rasio Utang Pemerintah Terus Meningkat, Tercatat Telah Capai 40,54 Persen PDB
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Bagikan