Nyusul Netflix, Facebook, Amazon serta Tiktok Jadi Pemungut Pajak


Ilustrasi nonton digital. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sepuluh perusahaan digital global yang diakses pelanggan di dalam negeri, sudah ditetapkan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia.
Sebelumnya, pada penetapan perdana pada Juli 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sudah menunjuk enam perusahaan luar negeri untuk membantu pemerintah Indonesia dalam memungut PPN produk digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, mengatakan penunjukan ini menjadikan total pemungut pajak digital menjadi 16 perusahaan.
Baca Juga:
Kontestan Pilkada Diharap Tak Gunakan Pandemi COVID-19 'Goda' Wong Cilik
Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini adalah Facebook Ireland Ltd dan Facebook Payments International Ltd.
Kemudian, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Ia menegaskan, dengan penunjukan ini, maka sejak 1 September 2020, sepuluh pelaku usaha tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen maupun pelanggan di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
DJP, kata ia, terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi.
Selain itu,untuk mengetahui kesiapan perusahaan tersebut agar dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
"Otoritas pajak mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan global yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," katanya.

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, dapat mengambil inisiatif dan terus memberikan informasi menyeluruh.
Inisiatif ini, lanjut ia, diperlukan supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.
Ia menegaskan, pungutan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam Undang-Undang PPN.
"Namun, implementasi kebijakan ini kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli atau konsumen yang sifatnya ritel dan masif dalam ekonomi digital saat ini," katanya.
Baca Juga:
PBNU Tegaskan Ekspor Benih Lobster Bertentangan dengan Syariat Islam
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola

Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya

Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan

Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas

Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Tinggi, Ini Yang Dilakukan Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Jadi ‘Idola’ Baru di Panggung Politik, Jadi Ancaman karena Gaya Koboi Bongkar Kejanggalan Keuangan Negara

Disorot Menkeu Endapkan Dana Rp 14,6 Triliun, Ini Kata Gubernur Pramono

Menkeu Segera Alokasikan Dana Buat Produksi Mobil Maung Buatan Pindad

Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini

14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
