Nur Mahmudi Minta Pemeriksaan Ditunda, Dalihnya Sakit Kepala

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 06 September 2018
Nur Mahmudi Minta Pemeriksaan Ditunda, Dalihnya Sakit Kepala

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (ketiga kiri). (Foto: MP/Noer Ardiansyah)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mangkir panggilan penyidik polisi. Kader PKS tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Tapos Depok, Jawa Barat itu berasalan masih dalam pemulihan karena sakit cidera kepala.

"Pak Nur masih dalam pemulihan kesehatannya akibat benturan ketika bermain voli, jadi tak bisa datang hari ini," kata Kuasa Hukum Iim Abdul Halim di Mapolres Depok, Kamis (6/9).

Lim mengakui kliennya masih bisa berkomunikasi dengan baik, tetapi memang masih perlu istirahat. Menurut dia, masih ada bekas darah mengering di mata sebelah kiri Kepala dan leher Nur Mahmudi.

Saat ini, kata Lim, Nur Mahmudi berada di rumah kediamannya di Griya Tugu Asri. Namun, kliennya itu juga sudah dirujuk ke RSCM pada Senin (10/9) mendatang.

Nurmahmudi
Eks Wali Kota Nur Mahmudi mengecek KTP pengunjung yg makan Soto Depok Asli Kudus gratis dengan menunjukkan KTP. (Foto: Twitter Humas Depok)

Untuk itu, Lim berharap penyidik bisa menjadwal ulang pemeriksaanya pada pekan depan. "Saya kira kalau pekan depan Pak Nur akan datang," tandas dia, dikutip Antara.

Sebelumnya Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor pun juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka.

Hasil auditor BPKP Jawa Barat menyebutkan diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar lebih dari total Rp17 miliar anggaran APBD yang digelontorkan untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut.

Dalam proses pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto. Penetapan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka ini telah ditetapkan pada 20 Agustus 2018. (*)

#Nur Mahmudi Ismail #Korupsi Kepala Daerah
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Bagikan