Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

'Ngotot' Ingin Bubarkan KPK, Begini Argumentasi Fahri Hamzah

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 14 Desember 2017
'Ngotot' Ingin Bubarkan KPK, Begini Argumentasi Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: fahrihamzah.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kerap menyatakan bahwa bangsa Indonesia tidak memerlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi. Untuk itu, Fahri meminta lembaga antirasuah itu untuk segara dibubarkan.

Fahri menjelaskan, Indonesia telah beralih dari negara yang menganut sistem otoritarian kepada sistem demokrasi. Dalam konteks itu, kata dia, negara ini telah bertransformasi dari negara yang korup ke negara yang antikorupsi.

"Begitu kita nyebrang dari tradisi otoriter ke demokrasi itu artinya kita pindah dari negara yang korup ke negara yang antikorupsi. Itu secara otomatis," ujar Fahri di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Dalam negara otoriter, terang Fahri, semua bersifat tertutup. Keuangan negara beserta aturannya tidak dibuka. Kebebasan publik pun terkekang. Bahkan orang berkumpul bisa diintrogasi dan dilenyapkan.

"Dalam negara otoriter, keuangan negara tidak dibuka aturan-aturan disembunyikan untuk dilanggar. Gelap suasananya. Kebebasan publik tidak ada. Orang ngumpul lima orang pasti diinterograsi, bahkan bisa dihilangkan dan tidak jelas kemana rimbanya," tambah Fahri.

Sedangkan, jelas Fahri, begitu beralih ke negara demokrasi, semua menjadi terbuka. Selain itu, pejabat dari level lokal hingga nasional tidak boleh tertutup. Segala regulasi harus dibuka dan negara harus transparan.

"Pejabat negara harus hidup dalam aquarium. Semua tindak tanduk kelakuannya keliatan sehingga dia tidak gampang melakukan tindakan yang menyimpang," tegas dia.

Karena itu, menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, semua lembaga di dalam negara demokrasi adalah lembaga pemberantas korupsi. Pasalnya, semua lembaga negara telah membuka diri.

"Sekarang siapa yang berani menutup diri? Gak ada. Artinya kultur antikorupsi itu sudah ada," imbuh mantan aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMM) ini.

Dengan demikian, Fahri berpendapat bahwa kegiatan penegakkan hukum dalam hal ini tindak pidana korupsi harus dikembalikan pada lembaga penegakan hukum yang permanen, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

"Karena itu KPK tak diperlukan. Kembalikan ke lembaga penegakaan hukum yang lainnya. Pemberantasan hukum itu sudah jalan kok. Tanpa KPK akan jalan dengan sendirinya. Itulah cita-cita dari negara hukum dan demokrasi yang kita buat," pungkas Fahri. (Pon)

#Fahri Hamzah #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
KPK akhirnya buka suara terkait kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. KPK menegaskan, belum ada joint investigation dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
Berita
Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, buka suara soal Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo
Indonesia
Rumah Sentul Tidak Masuk LHKPN Jampidsus Febrie, KPK Ketuk Kejujuran Penjabat
KPK menduga rumah mewah di Sentul milik Jampidsus Febrie Adriansyah tidak tercatat dalam LHKPN karena menggunakan nomine.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Rumah Sentul Tidak Masuk LHKPN Jampidsus Febrie, KPK Ketuk Kejujuran Penjabat
Indonesia
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Dia mengaku kecewa karena lagi-lagi bupati ditangkap karena terlibat kasus.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Indonesia
Bupati Sukoharjo Etik Kena OTT, Wabup Eko Pilih Tunggu Keterangan Resmi KPK
Eko mengaku belum bisa bicara banyak atas kejadian tersebut dan menunggu keterangan resmi KPK
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Kena OTT, Wabup Eko Pilih Tunggu Keterangan Resmi KPK
Indonesia
LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara
LSAK meminta KPK mengawasi penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam tata kelola batu bara. Lembaga tersebut juga mendorong pengambilalihan perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara
Indonesia
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Setiap calon rekanan diduga diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
KPK ungkap amplop Bupati Kuansing berisi dolar Singapura, dana berasal dari petani koperasi untuk izin pelepasan hutan, Raja Juli Antoni kembalikan amplop ke KPK, penyidikan terus berlanjut.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Bagikan