MerahPutih.Com - Jajaran Polsek Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok menggandakan uang yang dilakukan sindikat dengan pelaku dua orang.
Kedua pelaku adalah SW (50), warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dan RS (46), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Terungkapnya kasus ini dari laporan korban penipuan, Suparjoko (47) warga Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Mendekati Lebaran, Uang Palsu Pecahan Rp100.000 Beredar di Solo
Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Ariakta Gagah Nugroho, mengungkapkan kasus ini bermula dari korban yang kena bujuk rayu kedua pelaku mengaku bisa menggandakan uang Rp50 juta jadi Rp100 juta. Transaksi uang pun dilakukan di Jalan Slamet Riyadi pada tanggal 16 Juli lalu.
"Kedua pelaku bawa uang Rp100 juta untuk diserahkan kepada korban. Untuk meyakinkan korban, kedua pelaku mengambil tujuh lembar uang pecahan Rp100.000 asli sebagai sampel," ujar Ariakta pada Merahputih.Com, Senin (22/7).
Korban baru menyadari uang Rp100 juta yang dibawanya adalah uang palsu. Lebih parahnya lagi uang yang dibawanya tersebut merupakan uang mainan. Sadar ditipu korban pun melaporkan ke polisi.
Baca Juga: Modali Pembuatan Uang Palsu, Bareskrim Tangkap Pengembang Rumah Kampung
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tujuh lembar uang pecahan Rp100.000 dan 1.000 lembar uang mainan menyerupai pecahan Rp100.000. Kedua tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 tentang turut serta.
"Pengakuan kedua tersangka mereka hanya jadi perantara untuk pelaku berinisial JN yang saat ini masih kami kejar dan berstatus DPO. Pelaku dapat upah Rp25 juta dari hasil menipu," tutupnya.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: Beli Kopi Sasetan, Pengedar Uang Palsu Rp 50 Ribuan Digiring Warga