Headline

Ngaku Bisa Gandakan Uang dari 50 Jadi 100 Juta, Ternyata Uang Mainan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 23 Juli 2019
  Ngaku Bisa Gandakan Uang dari 50 Jadi 100 Juta, Ternyata Uang Mainan

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Ariakta Gagah Nugroho menunjukkan barang bukti upal senilai Rp200 juta, Solo, Jawa Tengah, Senin (22/7).(MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Jajaran Polsek Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok menggandakan uang yang dilakukan sindikat dengan pelaku dua orang.

Kedua pelaku adalah SW (50), warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dan RS (46), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Terungkapnya kasus ini dari laporan korban penipuan, Suparjoko (47) warga Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Mendekati Lebaran, Uang Palsu Pecahan Rp100.000 Beredar di Solo

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Ariakta Gagah Nugroho, mengungkapkan kasus ini bermula dari korban yang kena bujuk rayu kedua pelaku mengaku bisa menggandakan uang Rp50 juta jadi Rp100 juta. Transaksi uang pun dilakukan di Jalan Slamet Riyadi pada tanggal 16 Juli lalu.

Uang Palsu yang digunakan pelaku
Kapolsek Pasar Klewer tunjukan barang bukti berupa uang palsu yang digunakan pelaku (MP/Ismail)

"Kedua pelaku bawa uang Rp100 juta untuk diserahkan kepada korban. Untuk meyakinkan korban, kedua pelaku mengambil tujuh lembar uang pecahan Rp100.000 asli sebagai sampel," ujar Ariakta pada Merahputih.Com, Senin (22/7).

Korban baru menyadari uang Rp100 juta yang dibawanya adalah uang palsu. Lebih parahnya lagi uang yang dibawanya tersebut merupakan uang mainan. Sadar ditipu korban pun melaporkan ke polisi.

Baca Juga: Modali Pembuatan Uang Palsu, Bareskrim Tangkap Pengembang Rumah Kampung

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tujuh lembar uang pecahan Rp100.000 dan 1.000 lembar uang mainan menyerupai pecahan Rp100.000. Kedua tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 tentang turut serta.

Uang palsu yang disita dari pelaku
Uang palsu yang disita dari pelaku (MP/Ismail)

"Pengakuan kedua tersangka mereka hanya jadi perantara untuk pelaku berinisial JN yang saat ini masih kami kejar dan berstatus DPO. Pelaku dapat upah Rp25 juta dari hasil menipu," tutupnya.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga: Beli Kopi Sasetan, Pengedar Uang Palsu Rp 50 Ribuan Digiring Warga

#Uang Palsu #Kasus Penipuan #Penipuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Kasus penipuan Ruben Onsu kini berujung damai. Polres Jaksel siap menggelar perkara kasus ini.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Indonesia
Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu, Jumat 28 Agustus Diperiksa Sebagai Tersangka
Kasus ini bermula saat Ruben menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi di usaha jual beli sebuah produk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu, Jumat 28 Agustus Diperiksa Sebagai Tersangka
Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Sebanyak empat tersangka berinisal S, NC, D, dan AB ditangkap dalam pengungkapan ini.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Indonesia
Waspadai Penipuan CS Palsu GoPay! Jangan Sembarang Kasih Data, Kenali Ciri-cirinya
Modus pelaku biasanya mengakui customer service dari GoPay, lalu meminta data sensitif seperti PIN, password, atau kode OTP.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Waspadai Penipuan CS Palsu GoPay! Jangan Sembarang Kasih Data, Kenali Ciri-cirinya
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Polda Metro Jaya membongkar modus TPPO yang menjanjikan pekerjaan ART di Turki. Kini, tiga WNI sudah dipulangkan dari Libya.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Jobstreet by SEEK membagikan lima tips aman mencari kerja online agar terhindar dari lowongan palsu, penipuan rekrutmen, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Indonesia
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
KCIC mengimbau masyarakat waspada penipuan tiket Whoosh lewat WhatsApp. Pelaku gunakan logo dan jadwal palsu, arahkan pembayaran ke rekening pribadi. Tiket resmi hanya di kanal KCIC.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Bagikan