Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara dan Hartanya Dirampas

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 15 Juni 2016
Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara dan Hartanya Dirampas
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (Foto Antara)

MerahPutih Nasional - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer, kedua primer dan dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Wibowo saat pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (15/6). 

Majelis hakim, yang terdiri dari Ibnu Basuki Wibowo, Sinung Hermawan, Didik Purnomo, Ugo dan Sofialdi juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut untuk merampas harta Nazaruddin untuk negara sebesar Rp600 miliar.

Sementara Nazaruddin mengaku menerima putusan tersebut. Pihaknya menyatakan tidak akan mengajukan banding.

"Saya ikhlas seikhlas-ikhlasnya, saya menerima putusan apapun dari yang mulia. Saya tidak ada niatan untuk banding dan memprotes putusan," kata Nazaruddin.

Sedangkan jaksa penuntut umum KPK mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Nazaruddin didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, Nazaruddin terbukti menerima hadiah berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya Rp23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Rp17,250 miliar dari PT Nindya Karya.

Nazaruddin terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; dan pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, Nazaruddin dinilai terbutki melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp627,86 miliar selama periode 2010-2014 yaitu 19 lembar cek dari PT DGI senilai total Rp23,119 miliar; dari PT Nindya Karya Rp17,250 miliar; PT DKI terkait pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang berupa 5 lembar cek senilai Rp4,575 miliar; dari PT Waskita Karya sejumlah Rp13,250 miliar; dari PT Adhi Karya sejumlah Rp3,762 miliar; dari Odie dan kawan-kawan sejumlah Rp33,158 miliar; dari Alwin sejumlah Rp14,148 miliar dan dari PT Pandu Persada Konsultan sejumlah Rp1,7 miliar sehingga Permai Grup mendapatkan keuntungan sebesar Rp580,39 miliar. 

Hasil keuntungan tersebut diputar dengan membeli saham tersebut antara lain pembelian saham PT Garuda Indonesia (persero) Tbk senilai total 298.036.000 lembar berjumlah Rp163,918 miliar; saham PT Bank Mandiri senilai total 7.651.500 lembar berjumlah Rp40,14 miliar; saham PT Krakatau Steel, saham PT Bank Negara Indonesia, serta sukuk yang ditotal sekitar Rp300 miliar.

Dan dakwaan ketiga, Nazaruddin dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp283,599 miliar selama periode 2009-2010 dengan cara menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dengan saldo akhir seluruhnya sebesar Rp50,205 miliar; dibayarkan atau dibelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp33,194 miliar; dan tanah berikut bangunan yang dititipkan dengan cara seolah-olah dijual (dialihkan kepemilikannya) senilai Rp200,265 miliar.

BACA JUGA:

  1. Jelang Sidang Kasus TPPU Nazaruddin, Elza Syarief Datangi KPK
  2. Tweet Anggaran Hambalang "ditahan" DPR dan KPK, SBY Dibully Netizen
  3. Partai Demokrat Kritisi Kebijakan Tim Ekonomi Jokowi
  4. Anas Urbaningrum Nilai Tahanan KPK Tak Manusiawi
  5. Suasana Pemindahan Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
#Hambalang #Partai Demokrat #Muhammad Nazaruddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan