Nasib Empat Tersangka Penganiaya Andrie Yunus Ditentukan di Pengadilan Militer Besok

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Nasib Empat Tersangka Penganiaya Andrie Yunus Ditentukan di Pengadilan Militer Besok

Diduga pelaku penyiraman air keras ke aktivis ham kontras andrie. (CCTV)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kasus dugaan penganiayaan aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru melalui pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera menjalani persidangan.

Oditurat Militer memastikan proses hukum terhadap empat oknum TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras ini berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan peradilan militer yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:

Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengonfirmasi bahwa pihak oditur melimpahkan berkas perkara tersebut pada Kamis (16/4). Langkah ini menandakan berakhirnya fase penyidikan dan dimulainya fase penuntutan di meja hijau.

"Iya benar (besok pelimpahan berkas), pagi jam 10.00 WIB. (Terbuka), silakan diliput," ujar Andri saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (15/4).

Komitmen Transparansi TNI dalam Kasus HAM

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, beserta empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa institusinya memegang teguh komitmen penegakan hukum yang akuntabel.

Penyidik Puspom TNI menahan keempat personel tersebut atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto memastikan jajarannya mendalami kasus ini secara objektif hingga tingkat penyidikan rampung.

Baca juga:

RSCM Bongkar Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Bola Mata Ditutup Pakai Jaringan Selaput Tenon dan Konjungtiva

Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Pihak oditur menjerat keempat tersangka dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2. Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses peradilan terbuka ini bertujuan menguji seluruh temuan penyidik di hadapan hakim militer.

Pelimpahan berkas ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada impunitas bagi personel yang melanggar hukum. Masyarakat dan awak media memiliki akses untuk mengawal jalannya persidangan guna memastikan keadilan bagi korban dan integritas institusi militer tetap terjaga.

#Andrie Yunus #Kontras #Militer #Peradilan Militer #Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Indonesia
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Menham Natalius Pigai desak kasasi hingga PK terhadap putusan yang membatalkan sanksi pemecatan 2 TNI penyiram air keras demi keadilan korban. Klik untuk detail kasus!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Indonesia
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Bagikan