Nasib Empat Tersangka Penganiaya Andrie Yunus Ditentukan di Pengadilan Militer Besok

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Nasib Empat Tersangka Penganiaya Andrie Yunus Ditentukan di Pengadilan Militer Besok

Diduga pelaku penyiraman air keras ke aktivis ham kontras andrie. (CCTV)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kasus dugaan penganiayaan aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru melalui pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera menjalani persidangan.

Oditurat Militer memastikan proses hukum terhadap empat oknum TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras ini berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan peradilan militer yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:

Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengonfirmasi bahwa pihak oditur melimpahkan berkas perkara tersebut pada Kamis (16/4). Langkah ini menandakan berakhirnya fase penyidikan dan dimulainya fase penuntutan di meja hijau.

"Iya benar (besok pelimpahan berkas), pagi jam 10.00 WIB. (Terbuka), silakan diliput," ujar Andri saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (15/4).

Komitmen Transparansi TNI dalam Kasus HAM

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, beserta empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa institusinya memegang teguh komitmen penegakan hukum yang akuntabel.

Penyidik Puspom TNI menahan keempat personel tersebut atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto memastikan jajarannya mendalami kasus ini secara objektif hingga tingkat penyidikan rampung.

Baca juga:

RSCM Bongkar Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Bola Mata Ditutup Pakai Jaringan Selaput Tenon dan Konjungtiva

Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Pihak oditur menjerat keempat tersangka dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2. Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses peradilan terbuka ini bertujuan menguji seluruh temuan penyidik di hadapan hakim militer.

Pelimpahan berkas ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada impunitas bagi personel yang melanggar hukum. Masyarakat dan awak media memiliki akses untuk mengawal jalannya persidangan guna memastikan keadilan bagi korban dan integritas institusi militer tetap terjaga.

#Andrie Yunus #Kontras #Militer #Peradilan Militer #Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Bagikan