Merahputih.com - Kasus dugaan penganiayaan aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru melalui pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera menjalani persidangan.
Oditurat Militer memastikan proses hukum terhadap empat oknum TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras ini berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan peradilan militer yang berlaku di Indonesia.
Baca juga:
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengonfirmasi bahwa pihak oditur melimpahkan berkas perkara tersebut pada Kamis (16/4). Langkah ini menandakan berakhirnya fase penyidikan dan dimulainya fase penuntutan di meja hijau.
"Iya benar (besok pelimpahan berkas), pagi jam 10.00 WIB. (Terbuka), silakan diliput," ujar Andri saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (15/4).
Komitmen Transparansi TNI dalam Kasus HAM
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, beserta empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa institusinya memegang teguh komitmen penegakan hukum yang akuntabel.
Penyidik Puspom TNI menahan keempat personel tersebut atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto memastikan jajarannya mendalami kasus ini secara objektif hingga tingkat penyidikan rampung.
Baca juga:
Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Pihak oditur menjerat keempat tersangka dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2. Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses peradilan terbuka ini bertujuan menguji seluruh temuan penyidik di hadapan hakim militer.
Pelimpahan berkas ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada impunitas bagi personel yang melanggar hukum. Masyarakat dan awak media memiliki akses untuk mengawal jalannya persidangan guna memastikan keadilan bagi korban dan integritas institusi militer tetap terjaga.