NasDem, Gerindra dan PKB Persoalkan Rekomendasi Bawaslu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Merahputih.com - Partai Nasdem, Gerindra dan PKB beramai-ramai mempersoalkan rekomendasi Bawaslu RI tentang surat suara pemungutan suara ulang yang dikirim melalui pos diterima PPLN Kuala Lumpur setelah 15 Mei 2019 dianggap tidak sah dan tidak dihitung.
Kuasa Hukum Partai Nasdem Taufik Basari dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/7), mengatakan terdapat perbedaan perolehan suara untuk 16 partai peserta pemilu karena KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu itu.
"Terjadi penghilangan perolehan suara partai-partai politik, termasuk pemohon, dari wilayah luar negeri Malaysia," tutur Taufik di Gedung MK.
Baca Juga: Fokus Gugatan Pilpres, MK Tunda Sidang Sengketa Pileg
Ia mendalilkan Bawaslu keliru menafsirkan surat KPU RI Nomor 819/PL.02.6SD/01/KPU.5/2019 tertanggal 12 Mei 2019 untuk tenggang waktu penerimaan surat suara.
Sementara itu, kuasa hukum PKB Radian Syam pun mendalilkan keberatan atas pelanggaran etik penyelenggara pemilu, baik KPU RI maupun Bawaslu RI yang menyebabkan kerugian terhadap PKB.
Dalam petitum, Radian meminta Mahkamah menyatakan surat suara pemungutan ulang yang dikirim melalui pos dan diterima PPLN Kuala Lumpur sebelum 15 Mei dan 16 Mei 2019 yang dinilai tidak sah dapat dihitung. "Gugatannya sama dengan Pak Taufik tadi ya," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.
Selain dua partai tersebut, Partai Gerindra yang diwakili kuasa hukum Maulana Bungaran pun mengajukan dalil yang sama tentang keberatannya untuk jumlah suara di Malaysia. "Pembatalan suara Nasdem oleh PPLN Kuala Lumpur oleh karena ketidakwajaran, menjadi logika yang sama dengan suara luar negeri lainnya," kata dia dikutip Antara.
Baca Juga: Pendaftaran Sengketa Pemilu Mulai 23 Mei, MK Pastikan Sidang Terbuka
Atas pertimbangan itu, ia mendalilkan suara luar negeri tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga suara untuk daerah pemilihan Jakarta II hanya dari Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan gugatan tersebut sama dengan gugatan Nasdem, hanya saja Nasdem menyertakan bukti untuk perolehan suara yang didalilkan, sementara Gerindra tidak. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168