NasDem, Gerindra dan PKB Persoalkan Rekomendasi Bawaslu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juli 2019
NasDem, Gerindra dan PKB Persoalkan Rekomendasi Bawaslu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Partai Nasdem, Gerindra dan PKB beramai-ramai mempersoalkan rekomendasi Bawaslu RI tentang surat suara pemungutan suara ulang yang dikirim melalui pos diterima PPLN Kuala Lumpur setelah 15 Mei 2019 dianggap tidak sah dan tidak dihitung.

Kuasa Hukum Partai Nasdem Taufik Basari dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/7), mengatakan terdapat perbedaan perolehan suara untuk 16 partai peserta pemilu karena KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu itu.

"Terjadi penghilangan perolehan suara partai-partai politik, termasuk pemohon, dari wilayah luar negeri Malaysia," tutur Taufik di Gedung MK.

Baca Juga: Fokus Gugatan Pilpres, MK Tunda Sidang Sengketa Pileg

Ia mendalilkan Bawaslu keliru menafsirkan surat KPU RI Nomor 819/PL.02.6SD/01/KPU.5/2019 tertanggal 12 Mei 2019 untuk tenggang waktu penerimaan surat suara.

Sementara itu, kuasa hukum PKB Radian Syam pun mendalilkan keberatan atas pelanggaran etik penyelenggara pemilu, baik KPU RI maupun Bawaslu RI yang menyebabkan kerugian terhadap PKB.

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)
Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Dalam petitum, Radian meminta Mahkamah menyatakan surat suara pemungutan ulang yang dikirim melalui pos dan diterima PPLN Kuala Lumpur sebelum 15 Mei dan 16 Mei 2019 yang dinilai tidak sah dapat dihitung. "Gugatannya sama dengan Pak Taufik tadi ya," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

Selain dua partai tersebut, Partai Gerindra yang diwakili kuasa hukum Maulana Bungaran pun mengajukan dalil yang sama tentang keberatannya untuk jumlah suara di Malaysia. "Pembatalan suara Nasdem oleh PPLN Kuala Lumpur oleh karena ketidakwajaran, menjadi logika yang sama dengan suara luar negeri lainnya," kata dia dikutip Antara.

Baca Juga: Pendaftaran Sengketa Pemilu Mulai 23 Mei, MK Pastikan Sidang Terbuka

Atas pertimbangan itu, ia mendalilkan suara luar negeri tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga suara untuk daerah pemilihan Jakarta II hanya dari Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan gugatan tersebut sama dengan gugatan Nasdem, hanya saja Nasdem menyertakan bukti untuk perolehan suara yang didalilkan, sementara Gerindra tidak. (*)

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan