Napi Bali Nine Minta Dipindahkan, DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Buat Keputusan

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 13 Desember 2024
Napi Bali Nine Minta Dipindahkan, DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Buat Keputusan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Buntut keputusan transfer atau pemindahan narapidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya, Filipina. Kini, sejumlah negara juga meminta hal yang sama termasuk Australia untuk napi anggota Bali Nine.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, meminta Pemerintah untuk berhati-hati dalam melakukan transfer of prisoner.

"Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Pangeran, Jumat (13/12).

Menurut keterangan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra, draf perjanjian transfer narapidana Mary Jane Veloso sudah disetujui.

Baca juga:

Mary Jane tak akan Dihukum Mati, Menko Yusril: Bukan Oleh Indonesia

Lalu, akan ditandatangani Kementerian Kehakiman Filipina. Setelah ditandatangani, terpidana mati kasus narkoba itu akan dapat menjalani sisa masa hukumannya di Filipina.

Keputusan pemerintah memindahkan Mary Jane untuk menjalani masa hukuman di negaranya menjadi perhatian berbagai pihak karena Indonesia belum memiliki dasar hukum terkait hal tersebut. Keputusan Transfer of prisoner ini hanya berdasarkan perjanjian kedua negara atau dari sisi diplomasi.

Belum tuntas persoalan tersebut, beberapa negara juga mengajukan hal yang sama. Setidaknya, ada dua negara lain yang mengajukan pertimbangan pemindahan warganya yang ditahan di Indonesia, yakni Prancis dan Australia

Pangeran mengatakan, tanpa dasar hukum yang rigid, pemindahan tahanan asing ke negara asalnya bisa menjadi permasalahan baru dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga:

Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba di Bandung, Barang Bukti Ditaksir Rp 670,8 Miliar

“Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tuturnya.

Seperti diketahui, Prancis meminta pemindahan narapidana warganya yang mendapat hukuman pidana mati dalam kasus narkoba yakni Serge Atlaoui. Ia ditangkap di Indonesia pada 2005.

Sementara itu, pemerintah Australia meminta pemindahan penahanan lima warganya yang merupakan anggota Bali Nine. Kasus Bali Nine sendiri merupakan salah satu kasus besar di mana pada 2005, sembilan warga negara Australia ditangkap di Bali karena kedapatan menyelundupkan 8 kilogram heroin.

Saat ini, permintaan transfer narapidana Serge Atlaoui dan lima anggota Bali Nine masih dalam kajian Pemerintah. Salah satu pertimbangannya adalah kebermanfaatan yang didapatkan Indonesia atas kesepakatan dengan Prancis dan Australia.

Baca juga:

Menko Yusril Ungkap Mary Jane Dipulangkan ke Filipina atas Perintah Prabowo

Meski Pemerintah menyatakan transfer of prisoner dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pangeran mengingatkan bahwa proses pemindahan tahanan asing seharusnya memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Apalagi dalam UU itu juga harus ada aturan-aturan turunannya.

“Kami berharap Pemerintah lebih hati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” sebut Pangeran.

Berbagai pakar mempertanyakan pendekatan yang dilakukan pemerintah terkait keputusan transfer of prisoner. Pasalnya Indonesia hingga saat ini belum memiliki Undang-undang Pemindahan Narapidana.

Keputusan pemindahan tahanan asing pun berpotensi menimbulkan diskriminasi Indonesia dalam hukum. Sebab Pemerintah Indonesia pernah menolak transfer of prisoner untuk narapidana dari Australia, Schapelle Corby, dengan alasan ketiadaan Undang-Undang Pemindahan Narapidana yang terjadi di era pemerintahan sebelumnya.

Pangeran khawatir akan ada anggapan Indonesia memiliki standar ganda dalam penegakan hukum.

“Hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat dan komunitas internasional terhadap sistem hukum di Indonesia," terang Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.

Lebih lanjut, Pangeran menilai penegakan hukum dengan standar ganda dapat mengakibatkan erosi kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Jadi dapat mengurangi kepatuhan terhadap hukum itu sendiri. Ini dapat memicu peningkatan tindak kriminal dan konflik sosial," jelasnya.

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan reformasi hukum, HAM, dan pemasyarakatan itu pun menekankan pentingnya penerapan keadilan dalam hukum. Pangeran meminta Pemerintah dapat bijaksana mengambil keputusan terkait isu pemindahan tahanan asing.

“Mungkin masukan dari para pakar juga perlu menjadi pertimbangan bahwa penting agar Indonesia memiliki dasar hukum secara khusus dulu sebelum melakukan pemindahan tahanan asing agar tidak menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di Indonesia," tutupnya. (Pon)

#DPR #Narapidana #Kasus Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI
Ketua DPR Puan Maharani bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 01 September 2026
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI
Indonesia
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
Indonesia
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Kendaraan yang hendak masuk Tol Dalam Kota diarahkan menggunakan jalur alternatif Jalan Tol Layang Ir. Wiyoto Wiyono dan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Berita Foto
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Polisi mengerahkan Mobil Water Cannon untuk membubarkan massa aksi demo 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Berita Foto
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Sejumlah petugas kepolisian mencoba memadamkan api saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Berita Foto
Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok melakukan orasi usai pertemuan dengan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR
Berita Foto
Aktivis AMPB Pati Temui Pimpinan DPR Desak Sahkan RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa berjabat tangan dengan AMPB saat audiensi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aktivis AMPB Pati Temui Pimpinan DPR Desak Sahkan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gerbang Tol Slipi Ditutup Imbas Demo 27 Agustus, Tenang Ada 3 Pintu Keluar Alternatif!
Akses keluar Gerbang Tol Slipi arah Grogol ditutup sementara imbas demo DPR 27 Agustus.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Gerbang Tol Slipi Ditutup Imbas Demo 27 Agustus, Tenang Ada 3 Pintu Keluar Alternatif!
Bagikan