Napi Bali Nine Minta Dipindahkan, DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Buat Keputusan

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 13 Desember 2024
Napi Bali Nine Minta Dipindahkan, DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Buat Keputusan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Buntut keputusan transfer atau pemindahan narapidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya, Filipina. Kini, sejumlah negara juga meminta hal yang sama termasuk Australia untuk napi anggota Bali Nine.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, meminta Pemerintah untuk berhati-hati dalam melakukan transfer of prisoner.

"Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Pangeran, Jumat (13/12).

Menurut keterangan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra, draf perjanjian transfer narapidana Mary Jane Veloso sudah disetujui.

Baca juga:

Mary Jane tak akan Dihukum Mati, Menko Yusril: Bukan Oleh Indonesia

Lalu, akan ditandatangani Kementerian Kehakiman Filipina. Setelah ditandatangani, terpidana mati kasus narkoba itu akan dapat menjalani sisa masa hukumannya di Filipina.

Keputusan pemerintah memindahkan Mary Jane untuk menjalani masa hukuman di negaranya menjadi perhatian berbagai pihak karena Indonesia belum memiliki dasar hukum terkait hal tersebut. Keputusan Transfer of prisoner ini hanya berdasarkan perjanjian kedua negara atau dari sisi diplomasi.

Belum tuntas persoalan tersebut, beberapa negara juga mengajukan hal yang sama. Setidaknya, ada dua negara lain yang mengajukan pertimbangan pemindahan warganya yang ditahan di Indonesia, yakni Prancis dan Australia

Pangeran mengatakan, tanpa dasar hukum yang rigid, pemindahan tahanan asing ke negara asalnya bisa menjadi permasalahan baru dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga:

Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba di Bandung, Barang Bukti Ditaksir Rp 670,8 Miliar

“Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tuturnya.

Seperti diketahui, Prancis meminta pemindahan narapidana warganya yang mendapat hukuman pidana mati dalam kasus narkoba yakni Serge Atlaoui. Ia ditangkap di Indonesia pada 2005.

Sementara itu, pemerintah Australia meminta pemindahan penahanan lima warganya yang merupakan anggota Bali Nine. Kasus Bali Nine sendiri merupakan salah satu kasus besar di mana pada 2005, sembilan warga negara Australia ditangkap di Bali karena kedapatan menyelundupkan 8 kilogram heroin.

Saat ini, permintaan transfer narapidana Serge Atlaoui dan lima anggota Bali Nine masih dalam kajian Pemerintah. Salah satu pertimbangannya adalah kebermanfaatan yang didapatkan Indonesia atas kesepakatan dengan Prancis dan Australia.

Baca juga:

Menko Yusril Ungkap Mary Jane Dipulangkan ke Filipina atas Perintah Prabowo

Meski Pemerintah menyatakan transfer of prisoner dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pangeran mengingatkan bahwa proses pemindahan tahanan asing seharusnya memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Apalagi dalam UU itu juga harus ada aturan-aturan turunannya.

“Kami berharap Pemerintah lebih hati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” sebut Pangeran.

Berbagai pakar mempertanyakan pendekatan yang dilakukan pemerintah terkait keputusan transfer of prisoner. Pasalnya Indonesia hingga saat ini belum memiliki Undang-undang Pemindahan Narapidana.

Keputusan pemindahan tahanan asing pun berpotensi menimbulkan diskriminasi Indonesia dalam hukum. Sebab Pemerintah Indonesia pernah menolak transfer of prisoner untuk narapidana dari Australia, Schapelle Corby, dengan alasan ketiadaan Undang-Undang Pemindahan Narapidana yang terjadi di era pemerintahan sebelumnya.

Pangeran khawatir akan ada anggapan Indonesia memiliki standar ganda dalam penegakan hukum.

“Hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat dan komunitas internasional terhadap sistem hukum di Indonesia," terang Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.

Lebih lanjut, Pangeran menilai penegakan hukum dengan standar ganda dapat mengakibatkan erosi kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Jadi dapat mengurangi kepatuhan terhadap hukum itu sendiri. Ini dapat memicu peningkatan tindak kriminal dan konflik sosial," jelasnya.

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan reformasi hukum, HAM, dan pemasyarakatan itu pun menekankan pentingnya penerapan keadilan dalam hukum. Pangeran meminta Pemerintah dapat bijaksana mengambil keputusan terkait isu pemindahan tahanan asing.

“Mungkin masukan dari para pakar juga perlu menjadi pertimbangan bahwa penting agar Indonesia memiliki dasar hukum secara khusus dulu sebelum melakukan pemindahan tahanan asing agar tidak menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di Indonesia," tutupnya. (Pon)

#DPR #Narapidana #Kasus Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Indonesia
Ribuan Narapidana Dari Berbagai Wilayah Dipindah ke Penjara Super Ketat Nusakambangan
Narapidana yang dipindahkan berasal dari berbagai perkara pidana, antara lain narkotika, terorisme, korupsi, perdagangan orang, dan tindak pidana umum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Ribuan Narapidana Dari Berbagai Wilayah Dipindah ke Penjara Super Ketat Nusakambangan
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Indonesia
Usai Ditemukan Ruangan Musik Keras, Ratusan Narapidana Depok Dipindah ke Nusakambangan
Pemindahan tersebut juga menjadi peringatan bagi narapidana agar tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Usai Ditemukan Ruangan Musik Keras, Ratusan Narapidana Depok Dipindah ke Nusakambangan
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Bagikan