Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Temui Tindak Pidana di Kasus Rocky Gerung
Rocky Gerung saat memberikan keterangan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan kasus dugaan ujaran kebencian atau berita bohong dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung ke tahap penyidikan.
Rocky sendiri menjadi terlapor karena diduga melontarkan pernyataan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status tersebut atas gelar perkara yang sudah dilakukan.
“Kami sepakat untuk menaikkan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/10).
Peningkatan status penanganan kasus tersebut dilakukan setelah adanya tindak pidana atas atas hasil gelar perkara.
“Adapun proses ini bahwa kami mengetahui atau hasil gelar perkara diketahui bahwa telah terjadi suatu tindak pidana. Kalau berbicara alat buktinya apa saja, itu tentu saja nanti setelah melaksanakan upaya penyidikan,” katanya.
Pernyataan tersebut juga diketahui berdasarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri yang diterima Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Rocky Gerung Jalani Hukuman Penjara Seumur Hidup
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri atas nama Terlapor RG (Rocky Gerung) dkk,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (21/10).
Ketut menjelaskan, SPDP tersebut dikeluarkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023.
“Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, JAMPIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut,” paparnya.
Adapun dalam penyidikan kasus tersebut dengan terlapor Rocky Gerung disangkakan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Knu)
Baca Juga:
Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan soal Dugaan Penghinaan Terhadap Jokowi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Gugur saat Bertugas, Anjing K-9 Polda Riau Mati dalam Pencarian Korban Bencana Alam di Agam, Sumbar
Pasukan Khusus Polri Diterbangkan ke Lokasi Bencana Alam Sumatra, Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolasi
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Polri Andalkan Anjing Pelacak untuk Cari Korban Hilang Bencana Alam di Sumut, Sebut Punya Insting dan Deteksi Sangat Akurat
Akses Darat Terputus, Polri Lakukan Airdrop Bantuan ke Desa Terisolasi di Sumut
Kakorlantas Polri Cek Exit Tol Prambanan, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Padati Tol