Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Nadiem Perintahkan Rektor Tidak Persulit Mahasiswa Ikuti Program Kampus Merdeka

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Oktober 2021
Nadiem Perintahkan Rektor Tidak Persulit Mahasiswa Ikuti Program Kampus Merdeka

Menteri Nadiem Makarim. (Foto: Andika Eldon)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dikbudristek) menggelar roadshow Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) dengan para pimpinan dan perwakilan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) se Jawa Timur di Kampus Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan, pendidikan perlu perubahan segera. Sebab nanti jika sistem pendidikan di Indonesia baik, negara-negara lain akan dijadikan contoh dan menghimbau agar tidak cepat lelah dan bisa bersama-sama melewati masa-masa sulit.

Baca Juga:

Menteri Nadiem Bebaskan Sekolah Atur Teknis PTM

"Program ini akan berjalan sukses namun tak bisa sekali berhasil, butuh percobaan kedua, dan ketiga diiringi evaluasi yang baik," ungkapnya.

Ia berpesan, para rektor dan kepala program studi di perguruan tinggi agar tak membatasi ruang mahasiswa mengikuti program Kampus Merdeka yang mempunyai syarat memenuhi 20 SKS per semesternya.

"Jangan persulit mahasiswa yang ingin belajar dan kredit semester di luar lini jurusannya. Sebab zaman ini semakin maju dan mahasiswa tak hanya cukup satu disiplin ilmu untuk bisa sukses dalam dunia kerja," tegasnya.

Nadiem menambahkan, sudah banyak mahasiswa yang berkuliah tidak sesuai dengan minatnya. Maka dari itu program MBKM ini bisa melakukan transfer SKS di luar ilmu disiplin yang serius ditujukan untuk belajar ilmu lain dengan merdeka.

"Ya bisa jadi mereka ke depan setelah lulus kuliah berkarir dengan ilmu yang hanya diberikan sebatas 3 semester," tuturnya.

Dirjen Dikti Prof Ir Nizam menargetkan ada 150.000 mahasiswa berpartisipasi di MBKM dan Matching Fund sebanyak 5 kali lipat. Peningkatan ini diharapkan dapat menjadi parameter positif bagi perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia.

"Semoga nantinya output-an program ini mampu memperbaiki kualitas dari dunia industri, inovasi dan pembangunan Indonesia ke depannya," ucap Nizam.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (tengah) bersama Rektor ITS Prof. Mochamad Ashari dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat mengunjungi kampus ITS di Surabaya, Kamis (21/10/2021). (ANTARA-HO Tim Wagub Jatim)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (tengah) bersama Rektor ITS Prof. Mochamad Ashari dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat mengunjungi kampus ITS di Surabaya, Kamis (21/10/2021). (ANTARA-HO Tim Wagub Jatim)

Rektor ITS Prof Dr Ir Mochamad Ashari menerangkan, dari 8 aktivitas yang disajikan MBKM, ITS merupakan perguruan tinggi dengan poin pertumbuhan tertinggi. Hal itu ditopang partisipasi mahasiswa dan iklim MBKM yang baik dikampusnya.

"Total ada 8.451 mahasiswa ITS berpartisipasi pada program MBKM ini. Di antaranya 34 orang yang berpartisipasi dalam Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, 4.745 mahasiswa mengikuti KKN Tematik, Magang Bersertifikat sebanyak 687 orang dan Studi Independen 1.400 orang," paparnya.

Juga Kewirausahaan sebanyak 292 orang, lanjut Ashari, penelitian sebanyak 66 orang, mengikuti pertukaran pelajar sejumlah 887 orang dan Proyek Kemanusiaan sebanyak 340 mahasiswa.

ITS juga berhasil memenangkan dana hibah hasil beberapa kompetisi yang digelar program MBKM. Dan ITS sudah memaksimalkan aktifitas pada program Kampus Merdeka.

"Tak hanya mahasiswa yang berpartisipasi, namun insan dikti (pendidikan tinggi) juga ikut memenangkan kompetisi, bahkan mendapatkan perolehan yang maksimal," katanya. (Andika Eldon/ Jawa Timur)

Baca Juga:

Hindari Loss of Learning pada Siswa, Nadiem Dorong Pemda Segera Adakan PTM

#Nadiem Makarim #Mahasiswa #ITS Surabaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Fun
Mahasiswa Telkom Purwokerto Sidang Tugas Akhir dengan Riasan Black Metal, Ternyata Ini Alasannya
Mahasiswa DKV Universitas Telkom Purwokerto, Ragatama Arrauf Rahmaputra, viral setelah tampil dengan corpse paint saat sidang Tugas Akhir.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Mahasiswa Telkom Purwokerto Sidang Tugas Akhir dengan Riasan Black Metal, Ternyata Ini Alasannya
Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Bagikan