Menteri Nadiem Bebaskan Sekolah Atur Teknis PTM
 Zulfikar Sy - Selasa, 14 September 2021
Zulfikar Sy - Selasa, 14 September 2021 
                Mendikbudristek Nadiem Makarim (kedua kanan) saat kunjungan kerja di Yogyakarta, Selasa (14/09). (Foto: MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta sekolah di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3 tidak ragu menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Ia juga membebaskan sekolah untuk menentukan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini.
Nadiem menambahkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 memberikan keleluasaan bagi daerah terkait teknis pelaksanaan PTM.
Baca Juga:
Ombudsman Minta PTM Diawasi Secara Ketat
"Kami bebaskan untuk semua persiapan tatap muka. Jadi harapan kami baik pemda maupun kepala dinas benar-benar ada konsiderasi (pertimbangan) juga terutama untuk sekolah-sekolah swasta yang sekarang sangat terpukul secara ekonomi," kata Nadiem saat kunjungan kerja ke kantor Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/09).
SKB 4 Menteri, sambung dia, hanya mengatur batasan jumlah siswa di ruang kelas yakni 18 anak untuk SD, SMP, SMA, dan lima anak untuk PAUD, kemudian kewajiban penerapan prokes, meniadakan aktivitas kantin serta kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara.
"Sama sekali tidak ada isi atau muatan yang berhubungan dengan berapa hari dalam seminggu boleh sekolah atau berapa jam diperbolehkan sekolah," ujar dia.
 
Selain itu, capaian vaksinasi tidak menjadi kriteria sekolah dapat menggelar PTM. Sebaliknya, sekolah yang seluruh gurunya telah memperoleh vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua justru wajib menyediakan opsi PTM.
Lantaran hingga saat ini, vaksinasi tenaga pendidik atau guru telah mencapai 60 persen.
Dalam kesempatan ini, ia mendorong seluruh sekolah yang berada dalam PPKM Level 1-3 segera menjalankan PTM.
"Semua (sekolah di wilayah PPKM) Level 1 sampai 3 boleh tatap muka sekarang juga," tegas mantan bos aplikasi ojek online ini.
Baca Juga:
Sekolah di Yogyakarta Gelar PTM Terbatas Pekan Depan
Meski demikian, ia menegaskan, keputusan siswa mengikuti PTM harus berdasarkan persetujuan orang tua.
Sekolah tidak boleh memaksa orang tua membawa anaknya PTM. Sekolah diminta memfasilitasi murid yang orang tuanya menginginkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Terakhir ia menegaskan, pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dibebaskan sepenuhnya untuk keperluan persiapan PTM. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga:
Hindari Loss of Learning pada Siswa, Nadiem Dorong Pemda Segera Adakan PTM
Bagikan
Berita Terkait
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
 
                      Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
 
                      Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
 
                      PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
 
                      Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
 
                      Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
 
                      Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
 
                      Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
 
                      Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
 
                      Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan
 
                      




