Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Nadiem Akui Pembayaran SPP Lewat GoPay Bentuk Kompetisi Dompet Digital

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Februari 2020
 Nadiem Akui Pembayaran SPP Lewat GoPay Bentuk Kompetisi Dompet Digital

Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengakui bahwa Go-Jek memang sudah lama berencana merambah bisnisnya ke transaksi digital di dunia pendidikan.

Termasuk soal pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang diampu melalui Gobills sebuah fitur layanan GoPay.

Baca Juga:

Pesan Ombudsman untuk Mendikbud Nadiem Makarim

Menurut Nadiem Makarim, rencana bisnis Go-Jek tersebut merupakan hal yang lumrah dan Go-Jek pun siap berkompetisi dengan perusahaan penyedia layanan transaksi digital lain.

Nadiem bantah perintahkan pembayaran SPP lewat GoPay
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Foto: antaranews)

"Dan merupakan kompetisi bebas antara kompetisi semua dompet digital di Indonesia," ujar Nadiem kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/2).

Namun, Nadiem Makarim menegaskan bahwa program bayar SPP pakai GoPay itu bukan atas instruksi dirinya.

"Tidak ada kebijakan Kemendikbud sama sekali mengenai metode pembayaran. Sekolah itu bebas memilih mau dia bank apa, mau dia dompet digital apa," kata Nadiem.

Dia menyangkal ada keterlibatan Kemendikbud di bawah kepemimpinanya terkait kebijakan baru Gopay tersebut.

Menurutnya, pembayaran SPP yang kini dilakukan oleh Gopay, juga bisa dilakukan oleh aplikasi lain dalam persaingan bisnis yang terbuka.

"Sekarang saya jelaskan apa yang terjadi itu di penambahan fitur pak, bukan aplikasi, penambahan fitur. Itu memang sudah suatu rencana yang sudah memang direncanakan bertahun-tahun dan memang kompetisi bebas antara kompetisi semua dompet digital di Indonesia," kata Nadiem.

"Tidak ada hubungannya sama sekali dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Itu adalah hal yang terjadi di pasar kompetisi sengit di antara dompet digital, di mana semua bisa menerima apapun, mau itu Gopay, mau itu OVO, mau itu Linkaja, mau itu Dana. Dan semua dompet digital akan bermain di semua jenis merchant," sambung Nadiem.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memandang positif hadirnya layanan Gopay yang kini bisa untuk membayar SPP atau iuaran sekolah. Namun, di satu sisi Dasco memandang hal tersebut bisa menimbulkan masalah dan prasangka.

Baca Juga:

Nadiem Makarim Populer di Kalangan Generasi Z

Sebab, Gopay yang merupakan layanan dari Gojek masih identik dengan sosok Nadiem Makarim yang kini menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Diketahui sebelum jadi Mendikbud, Nadiem merupakan CEO Gojek. Jadi anggapan adanya kepentingan di balik layanan Gopay untuk membayar SPP tidak bisa dipungkiri.(Knu)

Baca Juga:

Nadiem Makarim Diminta Jadikan Lulusan di Indonesia Pencipta Lapangan Kerja

#Nadiem Makarim #Dompet Digital #GoJek #Mendikbud
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Sidang vonis eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai dissenting opinion. Hakim Andi Saputra menyebutkan, bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Bagikan