Ahmad Muzani Klaim UU TNI Baru Batasi Peran Tentara di Jabatan Sipil
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU TNI di Jakarta
MerahPutih.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani mengklaim, bahwa revisi UU TNI yang baru disahkan kemarin bukan memperluas peran tentara aktif di jabatan sipil kementerian/lembaga.
Ia menegaskan, UU TNI baru justru membatasi peran tentara aktif hanya di kementerian/lembaga tertentu saja.
"Bahwa Undang-Undang TNI justru membatasi tentang kiprah dan peran militer ketika mereka memasuki dunia sipil," kata Muzani di kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (21/3).
Muzani juga menyampaikan, sudah ada pembagian posisi cukup jelas bagi tentara aktif di lembaga sipil. Sehingga menurutnya, masyarakat sipil tak perlu khawatir terhadap UU TNI Baru.
Baca juga:
Polisi Bubarkan Paksa Pendemo RUU TNI, Kendaraan Kembali Bisa Melintasi Depan DPR
"Apa yang boleh ditempatkan oleh TNI aktif, apa yang harus ditinggalkan dan dia menanggalkan kedinasan aktifnya dan pensiun pada saat dia mendapatkan jabatan apa," ujarnya.
"Jadi Undang-Undang TNI itu memperkuat posisi itu dan saya kira apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat sipil tidak terjadi," sambung Muzani.
Selain itu, Muzani meyakini Panglima TNI akan menarik tentara aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar yang diatur dalam UU TNI baru. Hal itu menurutnya sebagai bentuk penataan diri TNI.
Baca juga:
"Ya ini masa transisi dan saya kira tentu saja TNI memiliki roadmap dan agenda untuk menata dirinya setelah Undang-Undang TNI ini diaktifkan atau diundangkan menjadi Undang-Undang," katanya.
Sekjen Partai Gerindra ini juga menyebutkan, Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal menandatangani UU TNI baru. Namun, Muzani belum tahu kapan UU TNI akan diteken tanda tangan Prabowo.
"Saya tidak tahu, cukup ya. Terima kasih," tutup Muzani. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua MPR Ajak Anak Muda Indonesia Jadi Peternak Sapi Demi Suksesnya MBG
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua MPR Ahmad Muzani Baca Pantun Sebut Wakil Presiden Fufufafa
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang