Ahmad Muzani Klaim UU TNI Baru Batasi Peran Tentara di Jabatan Sipil


Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU TNI di Jakarta
MerahPutih.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani mengklaim, bahwa revisi UU TNI yang baru disahkan kemarin bukan memperluas peran tentara aktif di jabatan sipil kementerian/lembaga.
Ia menegaskan, UU TNI baru justru membatasi peran tentara aktif hanya di kementerian/lembaga tertentu saja.
"Bahwa Undang-Undang TNI justru membatasi tentang kiprah dan peran militer ketika mereka memasuki dunia sipil," kata Muzani di kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (21/3).
Muzani juga menyampaikan, sudah ada pembagian posisi cukup jelas bagi tentara aktif di lembaga sipil. Sehingga menurutnya, masyarakat sipil tak perlu khawatir terhadap UU TNI Baru.
Baca juga:
Polisi Bubarkan Paksa Pendemo RUU TNI, Kendaraan Kembali Bisa Melintasi Depan DPR
"Apa yang boleh ditempatkan oleh TNI aktif, apa yang harus ditinggalkan dan dia menanggalkan kedinasan aktifnya dan pensiun pada saat dia mendapatkan jabatan apa," ujarnya.
"Jadi Undang-Undang TNI itu memperkuat posisi itu dan saya kira apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat sipil tidak terjadi," sambung Muzani.
Selain itu, Muzani meyakini Panglima TNI akan menarik tentara aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar yang diatur dalam UU TNI baru. Hal itu menurutnya sebagai bentuk penataan diri TNI.
Baca juga:
"Ya ini masa transisi dan saya kira tentu saja TNI memiliki roadmap dan agenda untuk menata dirinya setelah Undang-Undang TNI ini diaktifkan atau diundangkan menjadi Undang-Undang," katanya.
Sekjen Partai Gerindra ini juga menyebutkan, Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal menandatangani UU TNI baru. Namun, Muzani belum tahu kapan UU TNI akan diteken tanda tangan Prabowo.
"Saya tidak tahu, cukup ya. Terima kasih," tutup Muzani. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan

12 Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Ahli Gizi

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI

TNI Masih Siaga Jaga Gedung Parlemen, Menhan Belum Akan Tarik Pasukan

Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit

DPR RI Sahkan 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Ini Nama-namanya
