Ahmad Muzani Klaim UU TNI Baru Batasi Peran Tentara di Jabatan Sipil
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU TNI di Jakarta
MerahPutih.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani mengklaim, bahwa revisi UU TNI yang baru disahkan kemarin bukan memperluas peran tentara aktif di jabatan sipil kementerian/lembaga.
Ia menegaskan, UU TNI baru justru membatasi peran tentara aktif hanya di kementerian/lembaga tertentu saja.
"Bahwa Undang-Undang TNI justru membatasi tentang kiprah dan peran militer ketika mereka memasuki dunia sipil," kata Muzani di kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (21/3).
Muzani juga menyampaikan, sudah ada pembagian posisi cukup jelas bagi tentara aktif di lembaga sipil. Sehingga menurutnya, masyarakat sipil tak perlu khawatir terhadap UU TNI Baru.
Baca juga:
Polisi Bubarkan Paksa Pendemo RUU TNI, Kendaraan Kembali Bisa Melintasi Depan DPR
"Apa yang boleh ditempatkan oleh TNI aktif, apa yang harus ditinggalkan dan dia menanggalkan kedinasan aktifnya dan pensiun pada saat dia mendapatkan jabatan apa," ujarnya.
"Jadi Undang-Undang TNI itu memperkuat posisi itu dan saya kira apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat sipil tidak terjadi," sambung Muzani.
Selain itu, Muzani meyakini Panglima TNI akan menarik tentara aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar yang diatur dalam UU TNI baru. Hal itu menurutnya sebagai bentuk penataan diri TNI.
Baca juga:
"Ya ini masa transisi dan saya kira tentu saja TNI memiliki roadmap dan agenda untuk menata dirinya setelah Undang-Undang TNI ini diaktifkan atau diundangkan menjadi Undang-Undang," katanya.
Sekjen Partai Gerindra ini juga menyebutkan, Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal menandatangani UU TNI baru. Namun, Muzani belum tahu kapan UU TNI akan diteken tanda tangan Prabowo.
"Saya tidak tahu, cukup ya. Terima kasih," tutup Muzani. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Polisi dan TNI Patroli Skala Besar Keliling Gereja dan Objek Vital di Jakarta untuk Cegah Gangguan Keamanan Perayaan Natal/Tahun Baru 2026
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Viral Video Bantuan ke Sumatera Berupa Kotak Kosong, Begini Penjelasan TNI
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya