Mulai Tahun Depan, Warga Jakarta Bakal Ditarik Retribusi Sampah Sesuai Kategori Daya Listrik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 24 Oktober 2024
Mulai Tahun Depan, Warga Jakarta Bakal Ditarik Retribusi Sampah Sesuai Kategori Daya Listrik

ilustrasi pengolahan sampah.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025.

Retribusi Pelayanan Kebersihan sendiri merupakan salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini didasarkan pada prinsip Polluter Pays Principle atau 'siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya'.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.

Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini, yaitu kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit/bulan, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit/bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit/bulan, dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit/bulan.

Baca juga:

Blusukan ke Pasar Kebayoran Lama, Ridwan Kamil Dengar Curhatan Pedagang Soal Sampah

"Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan," kata Asep di Jakarta, pada Kamis (24/10).

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis.

Dinas LH DKI Jakarta juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pemilahan sampah dan bagaimana kebijakan ini akan membantu meringankan beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta sehingga APBD dapat dialokasikan dengan lebih tepat.

"Dengan Retribusi Pelayanan Kebersihan, kami berharap warga Jakarta dapat lebih memahami bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang sangat besar, dan dengan memilah sampah, kita dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota Jakarta," jelas Asep.

Namun demikian, bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut. Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Asep menuturkan, kebijakan pembebasan retribusi ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah.

"Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan," ujarnya.

Baca juga:

Kabinet Merah Putih Wacanakan Hentikan Impor Sampah

Ia menegaskan bahwa rumah tinggal yang secara konsisten memilah sampah dan/atau aktif menjadi anggota Bank Sampah tidak akan dipungut retribusi.

"Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," ungkap Asep.

Asep juga menambahkan masyarakat yang ingin mengetahui kebijakan ini lebih lanjut dapat mengakses website Retribusikebersihan.dinaslhdki.id. (Asp).

#Sampah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Luncurkan Program Sayang Bumi, 50 SMA Jabodetabek Dilibatkan Kumpulkan 5 Sampah Elektronik
Program ini digelar sebagai respons atas meningkatnya persoalan sampah elektronik baik di tingkat global maupun nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Luncurkan Program Sayang Bumi, 50 SMA Jabodetabek Dilibatkan Kumpulkan 5 Sampah Elektronik
Indonesia
Pulau Sampah Muara Angke Dibersihkan, Pramono Ungkap Penyebab Penumpukan
Pulau Sampah Muara Angke kini sudah dibersihkan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkap penyebab penumpukan sampah.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Pulau Sampah Muara Angke Dibersihkan, Pramono Ungkap Penyebab Penumpukan
Indonesia
DKI Jakarta dan Banten Kolaborasi Atasi Banjir, Sampah Bakal Diolah Jadi Listrik
Pemprov DKI dan Banten akan berkolaborasi untuk mengatasi banjir. Nantinya, sampah akan diolah menjadi listrik.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
DKI Jakarta dan Banten Kolaborasi Atasi Banjir, Sampah Bakal Diolah Jadi Listrik
Indonesia
Sampah Jadi Bom Waktu, DPR Desak Pemerintah Luncurkan Gerakan Pilah Nasional
Tata kelola sampah di Indonesia tidak bisa lagi diselesaikan dengan metode konvensional.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Sampah Jadi Bom Waktu, DPR Desak Pemerintah Luncurkan Gerakan Pilah Nasional
Berita Foto
Gerakan Pilah Sampah dari Rumah Jadi Upaya Bersama Kurangi Sampah Jakarta
Warga melakukan sortir sampah botol plastik untuk daur ulang di Bank Sampah Persatuan, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 16 Mei 2026
Gerakan Pilah Sampah dari Rumah Jadi Upaya Bersama Kurangi Sampah Jakarta
Indonesia
Gubernur Pramono bakal Evaluasi Program Pilah Sampah Dua Minggu Sekali
Gerakan ini mewajibkan masyarakat memilah sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Gubernur Pramono bakal Evaluasi Program Pilah Sampah Dua Minggu Sekali
Indonesia
100 Investor Diklaim Minati Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Total nilai pengembangan proyek PSEL yang tengah disiapkan pemerintah mencapai sekitar 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 87 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
100 Investor Diklaim Minati Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Berita Foto
Limbah Sayuran di Pasar Kramat Jati Diolah Menjadi Pupuk Bernilai Guna
Petugas memasukkan sampah sayuran limbah organik di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 11 Mei 2026
Limbah Sayuran di Pasar Kramat Jati Diolah Menjadi Pupuk Bernilai Guna
Indonesia
Hotel dan Kafe di Jakarta Wajib Pilah Sampah, Masih Bandel Izin Usaha Dicabut
TPST Bantargebang, Bekasi, mulai Agustus 2026 hanya menerima sampah residu sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Hotel dan Kafe di Jakarta Wajib Pilah Sampah, Masih Bandel Izin Usaha Dicabut
Indonesia
TPST Bantargebang tak Lagi Terima Semua Sampah Mulai Agustus 2026, Warga Diminta Pilah Sampah dari Rumah
TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu mulai Agustus 2026. Warga diminta memilah sampah dari rumah.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
TPST Bantargebang tak Lagi Terima Semua Sampah Mulai Agustus 2026, Warga Diminta Pilah Sampah dari Rumah
Bagikan