Mulai Jumat, 1 April 2022 Sekolah di Jakarta Terapkan PTM 100 Persen
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi memeriksa kegiatan PTM di Kota Yogyakarta. (Foto: MP/Humas Pemkot Yogyakarta)
MerahPutih.com - Dalam waktu dekat, Pemerintah DKI bakal menerapkan kembali pelaksanaan pemberlakuan tatap muka (PTM) di sekolah secara penuh.
Sekolah 100 persen ini digelar, menyusul kasus virus corona di Jakarta semakin membaik.
Baca Juga:
DPR: Pemerintah Harus Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan Sebelum Ramadan
"Tanggal 1 April resmi diterapkan PTM 100 persen. Jumat nanti, kita juga kunjungan ke sana (sekolah)," ujar Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria, pada Selasa (29/3).
Tapi, politikus Gerindra ini meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk tidak menerapkan PTM 100 persen pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Sebab pihaknya khawatir, siswa PAUD sulit menjaga penerapan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk jenjang lainnya seperti SD, SMP, dan SMA dipersilahkan untuk belajar mengajar di kelas tanpa batas atau keseluruhan.
"Kita kasih masukan khusus untuk PAUD, kalau bisa jangan full 100 persen," ungkap Iman.
Untuk diketahui, pada tahun ajaran baru 2022, Jakarta mulai menerapkan PTM 100 persen. Akibat hantaman COVID-19 varian baru Omicron, DKI memutuskan menerapkan PTM 50 persen sejak 7 Februari 2022 hingga sekarang.
Penerapan PTM 50 persen dilaterapan mengikuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022. SE ini membolehkan pemerintah daerah menerapkan diskresi untuk menerapkan PTM 50 persen pada daerah PPKM Level 2.
Kini, Kemendikbudristek menyatakan SE Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku dan daerah yang menerapkan PPKM Level 2 bisa menjalankan PTM 100 persen.
Karenanya, PTM di sekolah-sekolah kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Pastikan Stok dan Harga Pangan Jelang Ramadan Aman
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Melihat Banjir Setinggi 50 Sentimeter Rendam Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Pengendara Tewas Terjebak Macet di Jakbar, DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir oleh Gubernur Pramono
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Banjir Menggenang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Semua Anggota Polisi Siaga untuk Lakukan Evakuasi
Jumat (23/1) Pagi, 125 RT di Jakarta Terendam Banjir
Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan hingga Sabtu, Gubernur Pramono: Pasti Ada yang Buka karena Asosiasi tak Bisa Melarang
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Hujan Deras Hari ini Sebabkan Banjir di Jakarta, 15 RT dan 20 Ruas Jalanan Tergenang
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir