Mulai Besok, Pemprov DKI Larang Pengunaan Kantong Plastik di Pasar


Pengumuman tentang tidak disediakannya kantong plastik di minimarket di kawasan Tembalang Kota Semarang. (ANTARA/Achmad Zaenal M/am).
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Pasar Jaya melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh area pasar di ibu kota mulai Rabu (1/7).
Hal itu menindak lanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Baca Juga
Juli 2020, Pasar Tradisional di Jakarta Bebas Kantong Plastik
Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan sejak awal tahapan sosialisasi sendiri sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.

Sesuai ketentuan Pergub untuk itu, kata Arief, para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasar tempat mereka bekerja.
"Karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi" jelas Arief di Jakarta, Selasa (30/6).
Baca Juga
Menurut Arief kerja keras pengelola pasar dalam pengawasan pelarangan kantong plastik sekali pakai harus ditingkatkan. Karena pasar tradisional salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.
"Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah dan jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI," tuturnya.
Perumda Pasar Jaya melalui Bhakti Isteri Pegawai (BIP) juga pada awal 2020 melakukan sosialisasi dan juga pembagian kantong plastik sekali pakai kepada para pengunjung di pasar Kramat Jati.
Baca Juga
Pengelola Pusat Perbelanjaan Kena Sanksi bila Masih Pakai Kantong Plastik
"Sosialisasi sendiri terus dilakukan saat ini kepada para pedagang dan pengunjung pasar. Berbagai sosialisasi dalam bentuk media cetak juga sudah disebar di seluruh area pasar. Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan larangan plastik di awal Juli," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang

Pramono Anung Jamin Rekrutmen PJLP Pemadam Kebakaran Tahun 2025 Super Transparan, Siap-Siap Lolos Jika Penuhi Syarat
