Mulai Besok, Pemprov DKI Larang Pengunaan Kantong Plastik di Pasar


Pengumuman tentang tidak disediakannya kantong plastik di minimarket di kawasan Tembalang Kota Semarang. (ANTARA/Achmad Zaenal M/am).
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Pasar Jaya melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh area pasar di ibu kota mulai Rabu (1/7).
Hal itu menindak lanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Baca Juga
Juli 2020, Pasar Tradisional di Jakarta Bebas Kantong Plastik
Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan sejak awal tahapan sosialisasi sendiri sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.

Sesuai ketentuan Pergub untuk itu, kata Arief, para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasar tempat mereka bekerja.
"Karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi" jelas Arief di Jakarta, Selasa (30/6).
Baca Juga
Menurut Arief kerja keras pengelola pasar dalam pengawasan pelarangan kantong plastik sekali pakai harus ditingkatkan. Karena pasar tradisional salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.
"Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah dan jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI," tuturnya.
Perumda Pasar Jaya melalui Bhakti Isteri Pegawai (BIP) juga pada awal 2020 melakukan sosialisasi dan juga pembagian kantong plastik sekali pakai kepada para pengunjung di pasar Kramat Jati.
Baca Juga
Pengelola Pusat Perbelanjaan Kena Sanksi bila Masih Pakai Kantong Plastik
"Sosialisasi sendiri terus dilakukan saat ini kepada para pedagang dan pengunjung pasar. Berbagai sosialisasi dalam bentuk media cetak juga sudah disebar di seluruh area pasar. Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan larangan plastik di awal Juli," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Krisis Lahan Kuburan di Jakarta: Jarak Antar Makam Cuma 20 Cm, Jasad Baru Harus Rela 'Numpang' Sampai Tiga Lapis dalam Satu Lubang

TPU Jakarta Penuh, Para Leluhur Siap-siap Naik Level! Pramono Anung Pertimbangkan Buat Kuburan Vertikal

Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi

Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas

Pemangkasan Anggaran Pusat Bikin Proyek DKI Mandek, Nasib GOR dan Sekolah Jadi Abu-Abu
Mikroplastik Air Hujan Jakarta, DKI Terapkan Filtrasi Udara Canggih

Layanan 24 Jam Puskesmas Tingkat Kecamatan Jadi Jurus Andalan Pemprov DKI Lawan Meningkatnya Kasus ISPA

Pramono Berencana Bangun Rumah Sakit Tipe A untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Ibu Kota

ISPA Jakarta Meledak Hampir 2 Juta Kasus, Dinkes Ungkap Biang Keladi Selain Polusi

Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
