Mulai 20 November, Motor Masuk Jalur Sepeda Kena Tilang


Gubernur DKI Jakarta jajal jalur sepeda dari Veldrome-Balai Kota. Foto: Twitter/@aniesbaswedan
MerahPutih.com - Mulai Rabu 20 November 2019 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprobv) DKI bakal mengeluarkan aturan sanksi tilang kepada pengendara motor yang melintas di jalur khusus sepeda.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo menjelaskan penggunaan jalur khusus sepeda itu masih massa uji coba, mulai 20 September-19 November 2019.
Baca Juga
Dishub DKI Pastikan Jalur Sepeda yang Diluncurkan Anies Aman
Untuk sanksi tilang, kata dia, Pemprov DKI menggandeng Kepolisian Polda Metro Jaya merujuk Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Nah, jalur sepeda akan berlaku efektif pada tannggal 20 November dan oleh sebab itu mulai tanggal itu penegakan hukum berlaku efektif," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (23/9).
Menurut Syafrin, berdasarkan regulasi tersebut bagi pelanggar rambu-rambu termasuk marka jalur sepeda khusus akan didenda sanksi Rp500 ribu. "Kita pasang marka utuh di sana kemudian ada kendaraan motor yang melanggar, itu kena pelanggaran marka," tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Viral di media sosial, para pengemudi ojek online (ojol) memarkir kendaraannya berderet di sepanjang jalur khusus sepeda. Sementara pengemudi ojek online duduk berkumpul di trotoar jalan.
Selain ojek online, sejumlah pengemudi transportasi umum roda tiga bahan bakar gas (BBG) juga memarkirkan kendaraannya di jalur khusus sepeda. Transportasi BBG itu diparkir berbaris. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan

Pemprov DKI Jakarta akan Bangun Jalur Sepeda Tambahan Sepanjang 3,8 Km dengan Konsep Complete Street

Dishub DKI Targetkan Pemeliharaan Jalur Sepeda Usai Lampaui Target 2025

Dishub DKI Jakarta Bangun 3,8 Km Jalur Sepeda Baru Tahun Ini, Fokus pada Keamanan dan Kenyamanan Pesepeda

MRT Jakarta Bantu Pelanggan yang Kehilangan Sepeda Lapor ke Polsek Setiabudi

Viral Sepeda Rp 3,3 Juta Hilang Dicuri di Parkiran MRT Setiabudi, Polisi Cek TKP

[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi
![[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi](https://img.merahputih.com/media/aa/d2/a9/aad2a9cd8fc06000831f851ff85941bb_182x135.png)
Pilkada DKI Jakarta: Program Fasilitas Non Jalur bagi Pengguna Sepeda Komuter

Suga BTS Kena Tilang karena Mengemudi saat Mabuk

Jakarta Utara Bebas Tilang Selama Libur Lebaran
