MUI Tegaskan Indonesia Darurat Korupsi, Presiden Harus Jadi Pemimpin Pemberantasan Korupsi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Desember 2024
MUI Tegaskan Indonesia Darurat Korupsi, Presiden Harus Jadi Pemimpin Pemberantasan Korupsi

Keterangan Pers MUI terkait Musyawarah Kerja Nasional (Murkenas) ke-4 di Jakarta, Kamis (19/12/2024) ANTARA/Prisca Triferna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 di Jakarta, Kamis (19/12).

MUI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin langsung pemberantasan korupsi dan memperkuat independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam prosesnya.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Rofiqul Umam Ahmad menyebutkan musyawarah menghasilkan beberapa kesimpulan termasuk beberapa dorongan yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia serta pimpinan MPR, DPR, dan DPD.

"MUI mendorong agar Presiden Republik Indonesia memimpin langsung pemberantasan korupsi mengingat negara kita telah berada dalam status darurat korupsi dan hendaknya memperkuat KPK sebagai lembaga negara yang independen," kata Rofiqul Umam Ahmad.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Temui Miftah Usai Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

MUI menyambut baik Astacita yang menjadi misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mewujudkan Indonesia Emas, mengharapkannya dapat dilaksanakan secara konsisten, sistematis, dan berkelanjutan, dari tingkat pusat sampai daerah.

MUI juga mengingatkan kepada para pimpinan nasional dan daerah bahwa jabatan mereka merupakan amanat dari rakyat dan mendorong agar semakin dekat serta mendengarkan aspirasi rakyat sebagai acuan dari kebijakan yang dibuat.

"Mereka juga meminta agar semua pimpinan untuk konsisten dengan janji kampanye dan menjadi pemberi teladan dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan demokrasi," katanya.

MUI, kata ia, turut mendorong pemerintah, DPR, partai politik, dan berbagai pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti ajakan Presiden Prabowo mengkaji ulang sistem pemilihan langsung untuk kepala daerah.

MUI juga mengapresiasi tingginya perhatian pemerintah terhadap ekonomi syariah dalam delapan misi pemerintah. Di mana, MUI siap bekerja sama dalam mewujudkan Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah melalui penguatan lembaga keuangan syariah.

"Selain itu, memperluas ekosistem usaha syariah, pendidikan dan pendidikan, serta optimalisasi pemanfaatan dana sosial," ungkapnya. (*)

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Denny JA mengusulkan reformasi delik korupsi agar risiko bisnis yang wajar dibedakan dari tindak pidana. Simak gagasan dan alasannya.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Bagikan