MUI Larang Subsidi Biaya Haji Pakai Dana Jemaah yang Belum Berangkat
Ilustrasi- Seorang petugas membawa jemaah haji kloter pertama memakai kursi roda setibanya di Bandara International Minangkabau (BIM). (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang adanya praktik subsidi silang dalam pelaksanaan pemberangkatan haji.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, nilai manfaat calon jemaah haji yang sedang mengantre, tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat.
Baca Juga:
Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji, Fadli Zon Minta Audit BPKH
Bahkan menurutnya, jika hal tersebut dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktek dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dana manfaat bukan hanya untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini, namun juga untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun mendatang.
Sebab, ucap Asrorun, dana nilai manfaat merupakan hak setiap warga yang sudah menyetorkan dana setoran awal haji.
"Nilai manfaat yang digunakan itu tidak sepenuhnya punya calon jemaah yang sedang akan berangkat, tetapi itu bisa jadi dari calon jemaah yang masih antri tunggu. Kalau digunakan untuk menutup BPIH bagi jemaah lain maka itu bisa masuk malpraktek penyelenggaraan ibadah haji," tegasnya.
"Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Kepemilikan dananya bersifat personal, meski dikembangkan secara kolektif, Manfaatnya dikembalikan secara personal," tambahnya.
Baca Juga:
KPK Dorong Kemenag dan BPKH Efisienkan Pengelolaan Dana Haji
Ia pun menjelaskan konsep Istitha’ah dalam penyelenggaraan ibadah haji telah dibahas oleh MUI sejak lama. Terakhir pada keputusan Ijtima Ulama Tahun 2012 menyebutkan bahwa Istitha’ah merupakan syarat wajib haji (syarth al-wujub), bukan syarat sah haji (syarth al-shihhah).
Dia mengatakan bahwa haji adalah masalah ibadah mahdhah yang kewajibannya terkait dengan syarat istitha’ah yang meliputi 3 hal yaitu Kesehatan baik Jasmani dan Ruhani, Bekal baik langsung (biaya perjalanan, living cost, dan biaya-biaya yang dibutuhkan) maupun tidak langsung memenuhi tanggungannya.
Kemudian, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Saiful Mujab mengatakan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M yang diusulkan Menag menjadi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat merupakan angka ideal yang ditawarkan pemerintah. Sehingga angka tersebut masih bisa diterapkan di usulan-usulan selanjutnya.
"Pemerintah menawarkan itu angka ideal, cuma angka ideal dicapai saat ini, atau nanti dua tahun kedepan ini yang harus kita diskusikan baik dalam komisi VIII dengan BPKH. Angka seperti itu masih terbuka, sangat terbuka jadi belum kaku istilahnya," ujar dia. (Asp)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Sri Mulyani Pakai Dana Haji untuk Pembangunan Infrastruktur
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Calon Jemaah Haji di Daerah Bencana Dapat Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR