MUI Belum Diajak Bicara tentang Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi (tengah). Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Kementerian Agama tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang untuk pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2,5 persen untuk zakat. Menanggapi rencana tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai detik ini belum pernah diajak musyawarah oleh Kantor Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan MUI belum bisa berpendapat mengenai pemungutan zakat untuk PNS.
"Masalah zakat tidak hanya sekedar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat) saja, tetapi menyangkut juga tentang siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat, berapa batas nishab dari gaji/pendapatan yg dikenakan wajib zakat, apakah sifatnya mandatory (wajib) atau voluntary (sukarela) dan bagaimana tasharruf (penyaluran, distribusi) zakat tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2).
Zainut tak menampik ibadah zakat memang merupakan salah satu dari rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain untuk melaksanakan perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.
"MUI setuju bahwa potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahan umat Islam. Namun, kami mengharapkan dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat (BAZNAS) yang profesional, kapabel dan akuntabel. Lebih dari itu juga harus melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat," katanya lagi.
Menurut MUI, kata Zainut, sebelum hal tersebut diwacanakan secara terbuka di publik seharusnya gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat.
MUI berkepentingan mengingatkan hal ini karena jumlah uang yang akan dikelola cukup besar dan uang tersebut adalah uang umat Islam yang harus ditasharufkan (didistribusikan) secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
MUI Tolak Keikusertaan Tim Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta
Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny, MUI Minta Infrastruktur Bangunan Segera Dicek
MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo