MerahPutih.com - DPR diharapkan benar-benar menghayati ketentuan UUD 1945, soal besaran pengaturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, menanggapi polemik pembahasan RUU Pemilu yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas 2021.
Menurutnya, besaran PT sebesar 20 persen yang berlaku saat ini dan sudah dipraktikkan pada Pilpres 2014 dan 2019 telah menimbulkan banyak dampak negatif.
Baca Juga:
Demokrat Ajak Parpol Lain Hapus Presidential Threshold Lewat Revisi UU Pemilu
"Terbukti pada Pilpres 2014 dan 2019 hanya dua pasangan calon yang memenuhi syarat bisa maju dalam pilpres. Sehingga, rakyat dipaksa tidak memiliki banyak pilihan," kata Hidayat dalam keterangannya, Selasa (2/2).
Apalagi, kata dia, banyak tokoh bangsa yang layak memimpin Indonesia, tidak bisa dimajukan dalam kontestasi pilpres karena tersandung dengan ketentuan soal PT tersebut.
Selain itu, lanjut Hidayat, ada masalah serius yang berdampak panjang dari penerapan PT 20 persen yaitu hanya 2 kandidat yang bisa maju sebagai capres dan cawapres.
Hal itu, menurut Hidayat, menyebabkan terjadinya pembelahan di masyarakat sejak dari tingkat rumah tangga hingga ke skala negara.
"Kondisi yang dikhawatirkan akan membahayakan harmoni, keutuhan dan kelanggengan NKRI," imbuhnya.
Baca Juga:
Soal Presidential Threshold, Partai Berkarya: Setuju Dihapus Biar Suara Rakyat tidak Sia-sia
Dengan kondisi tersebut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, pengaturan PT sebesar 4 atau 5 persen merupakan win-win solution dan solusi proporsional.
"Di mana ada pihak yang ingin tetap 20 persen dan ada pihak yang ingin PT dihapuskan sama sekali atau 0 persen," tutup Hidayat. (Pon)
Baca Juga:
Soal RUU Pemilu, Anak Buah Prabowo: Idealnya Presidential Threshold Nol Persen