Motif Turah Bunuh dan Penggal Kepala Perempuan di Klaten, Sakit Hati Dituduh Curi Uang

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 22 Juni 2023
Motif Turah Bunuh dan Penggal Kepala Perempuan di Klaten, Sakit Hati Dituduh Curi Uang

Turah alias Daud, pelaku pembunuhan disertai mutilasi diperlihatkan saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6). Foto: MP/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Turah alias Daud menyerahkan diri ke Polres Klaten setelah melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban berinisial R di Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (22/6) pukul 01.30 WIB. Motif pelaku menghabisi nyawa korban secara sadis karena dendam dan sakit hati karena dituding mencuri uang.

Baca Juga

Calon Jemaah Haji Asal Klaten Meninggal Dunia di Pesawat

"Korban dan pelaku merupakan teman kerja. Mereka sehari-hari bekerja di sebuah toko beras di Desa Nangsri dan tinggal dalam satu rumah," kata Warsono, Kamis (22/6).

Turah
Turah alias Daud, pelaku pembunuhan disertai mutilasi diperlihatkan saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6). Foto: MP/Ismail

Dia mengatakan pelaku sekitar dua pekan lalu dituduh mengambil uang oleh korban. Tak terima dituduh mengambil uang, pelaku jengkel dan timbul dendam kepada korban.

"Kemudian pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban. Saat terjadi pemadaman listrik, korban menyalakan lilin tiba-tiba didatangi pelaku dan menghabisinya dengan menggorok leher R memakai pisau," katanya.

Baca Juga

PN Klaten Eksekusi 17 Bidang Tanah Milik Warga Terkait Proyek Tol Solo-Jogja

Ia mengatakan tidak hanya itu pelaku juga memotong kepala korban dengan golok. Kejadian itu diketahui warga pada Kamis pagi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa golok panjang ukuran 40 cm, pisau dapur, kaus warna biru, dan selimut warna biru.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pelaku mendatangi Polsek Klaten Kota untuk menyerahkan diri. Sebelum menyerahkan diri sempat bingung muter-muter di jalan.

"Jadi pelaku ini sempat muter-muter dulu sebelumnya ya. Muter di Jogja, muter di Klaten (terus) berhenti. (Kemudian) datang ke kantor polisi menyerahkan diri," pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

PN Klaten Eksekusi Tanah yang Terkena Jalur Tol Solo-Yogyakarta

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan #Pembunuhan Sadis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Lifestyle
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Jaksa mengatakan D4vd memiliki hubungan seksual yang berlangsung lama dengan Celeste Rivas Hernandez.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Bagikan