Money Politic Libatkan Anak, Ini Permintaan KPAI kepada Bawaslu
KPAI saat berkunjung ke Kantor Bawaslu, Jumat (9/2). (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Bawaslu menindak tegas penyalahgunaan anak untuk kepentingan politik. Termasuk money politic (politik uang) yang melibatkan anak.
Ketua KPAI Susanto menjelaskan ada 15 indikator yang bisa dimaknai sebagai penyalahgunaan anak untuk kepentingan politik. Di antaranya adalah melibatkan anak sebagai jurkam dan pembagian sembako.
"Memanfaatkan anak untuk money politic atau aktivitas lain yang bisa dimakanai money politic, misalnya sebar sembako atau misalnya anak dijadikan jurkam (juru kampanye), atau bukan dijadikan jurkam tetapi dari materi kampanyenya bisa dimaknai sebagai eksploitasi," kata Susanto saat berkunjung ke Kantor Bawaslu, Jumat (9/2).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menjawab desakan KPAI mengungkapkan ada UU Pilkada yang mengatur anak tidak diperbolehkan dalam aktivitas kampanye. Hanya saja, aturan itu belum mengatur secara tegas sangsi bagi mereka yang memanfaatkan anak dalam kegiatan politik.
"Apakah itu termasuk sangsi administrasi atau pidana itu yang belum ditegaskan," kata Abhan.
Jika sangsi administrasi, Lanjutnya, maka Bawaslu akan segera bertindak tegas terkait pelanggaran kampanye. Namun, jika itu pelanggaran pidana tentunya ada yang lebih berwenang menegakkan itu.
"Kalau sangsi administrasi kami akan lakukan tindakan tegas untuk kami koordinasi dengan tim pasangan calon untuk, itu yang akan kami lakukan," tandasnya. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Cegah Money Politic di Pilkada 2018, Polri dan KPK Bentuk Satgas
Bagikan
Berita Terkait
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, KPAI Sebut Longgarnya Pengawasan Keamanan Sekolah
KPAI Tuntut Usut Tuntas Kematian Siswa Pahoa, Jangan Sampai Korban Dicap Stigma Negatif
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025
KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama