Modus Penyidik Gadungan Peras Ahmad Sahroni Ratusan Juta, Ngaku Buat ‘Kegiatan’ Pimpinan KPK

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Modus Penyidik Gadungan Peras Ahmad Sahroni Ratusan Juta, Ngaku Buat ‘Kegiatan’ Pimpinan KPK

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.(foto: dok Media Ahmad Sahroni)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjadi korban pemerasan oleh oknum penyidik KPK gadungan. Sahroni dimintai uang oleh pegawai gadungan yang mengatasnamakan pimpinan KPK, bukan terkait dengan perkara.

Pada Senin (6/4), pegawai KPK gadungan itu datang langsung ke Gedung DPR RI. Saat itu, Sahroni tengah memimpin rapat dan ia mendapat pemberitahuan dari stafnya.

"Mengatasnamakan karyawan KPK yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ialah Kabiro Penindakan datang ke DPR pada Senin tanggal 6 pukul 10.30 WIB. Datang langsung, dari Pamdal masuk ke DPR sampai di ruang tunggu Komisi III," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4).

Sahroni merasa curiga karena ia merasa tak ada janji bertemu dengan siapa pun. "Tapi karena staf saya menyampaikan itu via WhatsApp, saya tinggalin ruang rapat saya samperin itu orang," ujar Sahroni.

Politikus NasDem itu mengatakan karyawan gadungan ini menyebut nama pimpinan KPK. Dia langsung menghubungi KPK untuk menanyakan kebenaran. KPK, katanya, membantah orang yang mendatangi Sahroni merupakan karyawan mereka. Lembaga antirasuah itu kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. "Saya melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro," ujar Sahroni.

Baca juga:

Motif Ahmad Sahroni Kasih Uang Rp 300 Juta ke Utusan Palsu KPK



Sahroni menyebut pegawai KPK gadungan ini meminta uang Rp 300 juta. Alasannya, kata Sahroni, untuk mendukung kegiatan pimpinan KPK. Sahroni yang curiga langsung berkoordinasi dengan KPK dan mendapatkan kesimpulan bahwa permintaan uang tersebut tidak benar. "Bekerja sama dengan KPK dan Polda Metro akhirnya tertangkaplah yang bersangkutan di rumahnya," beber dia.

Bendahara Umum Partai NasDem ini meluruskan informasi yang menyebut pegawai KPK gadungan tersebut memerasnya karena urusan suatu perkara. Ia menyebut pegawai gadungan KPK itu meminta duit mengatasnamakan pimpinan KPK.

"Dia tahu-tahu datang langsung nyebut minta uang senilai Rp 300 juta dukungan kegiatan pimpinan KPK," beber Sahroni.(knu)

Baca juga:

Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta



#Ahmad Sahroni #KPK #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Beredar Surat Anggota DPR Fraksi NasDem Goyang Gibran, Sahroni Sebut Hoaks
Ia menegaskan belum ada sikap Partai NasDem untuk menempuh mekanisme pemakzulan terhadap Gibran di DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Beredar Surat Anggota DPR Fraksi NasDem Goyang Gibran, Sahroni Sebut Hoaks
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Bagikan