Modus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung, Minta Setoran Anak Buahnya untuk Belanja Barang Pribadi

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Modus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung, Minta Setoran Anak Buahnya untuk Belanja Barang Pribadi

KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) kerap meminta setoran kepada pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tulungagung untuk kebutuhan pribadi. Bahkan hingga pembelian sepatu, Gatut Sunu meminta reimburse atau penggantian dana.

Kini Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Fakta-fakta yang didapatkan oleh tim bahwa Bupati ini selalu melakukan penggantian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan, bahkan hingga pembelian sepatu itu juga minta untuk diganti oleh perangkat daerah atau OPD.

“Kemudian biaya-biaya seperti kebutuhan berobat, jamuan makan dan juga keperluan pribadi lainnya,” ungkap Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/4).

Adapun operasi senyap itu dilakukan KPK setelah mendapat laporan adanya rencana penyerahan uang dari salah satu OPD kepada Bupati Gatut Sunu melalui perantara pada Jumat 10 April 2026.

Baca juga:

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan, Diduga Kumpulkan Rp 2,7 Miliar

Yoga mewakili Gatut Sunu menerima uang dari staf salah satu pejabat OPD di Pendopo Tulungagung.

“Dipicu adanya kebutuhan dari Bupati sehingga disiapkan sejumlah uang dan penyerahan uang dilakukan melalui perantara baik itu dari pemberi dan penerima dari pihak bupati dalam hal ini adalah YOG. Dimana penyerahan dilakukan di pendopo,” terang Budi.

Sebanyak 18 orang yang diamankan dalam OTT itu kemudian menjalani pemeriksaan awal. Pemeriksaan awal terhadap Bupati Gatut di Polres Sidoarjo, sementara 17 pihak lainnya diperiksa di Polres Tulungagung.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Tim KPK kemudian membawa 13 orang di antaranya ke Jakarta pada Sabtu 11 April 2026, untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK,” tutur Budi.

Asep Guntur Rahayu mengungkap penyalahgunaan kekuasaan Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung terhadap bawahannya atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Gatut Sunu disebut memaksa para bawahannya menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.

Baca juga:

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan, Diduga Kumpulkan Rp 2,7 Miliar

Kata Asep, modus intimidatif melalui surat pernyataan pengunduran diri itu terbilang unik dan baru ditemui sepanjang KPK mengungkap sejumlah kasus korupsi. Dengan dokumen pengunduran diri itu, Gatut memaksa anak buahnya loyal alias manut, termasuk saat dimintai setoran uang.

“Jadi pasca pelantikan dipanggil satu satu, sudah tersedia surat pernyataan isinya yang menyatakan akan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN. Jadi mereka disuruh tandatangan, ada materainya juga di situ, tapi tanggalnya dikosongkan,” kata Asep.

Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.

“Jadi ada dua (format) surat,” ujar Asep

Atas perbuatannya, Gatut dan Yoga disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini Gatut Sunu dan Yoga Ambal telah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Knu)

#KPK #Ott Kpk #Bupati Tulungagung #Gatut Sunu Wibowo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 era eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Indonesia
KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp 762,3 Miliar untuk Tahun 2027, Sahroni: Tanggung, Ajuin Rp 5 Triliun
KPK mengusulkan tambahan anggaran Rp762,30 miliar untuk Tahun Anggaran 2027. Ahmad Sahroni bahkan menyarankan KPK mengajukan anggaran hingga Rp 5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp 762,3 Miliar untuk Tahun 2027, Sahroni: Tanggung, Ajuin Rp 5 Triliun
Indonesia
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik tengah mencermati fakta persidangan kasus korupsi Bea Cukai yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan