Modus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung, Minta Setoran Anak Buahnya untuk Belanja Barang Pribadi

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Modus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung, Minta Setoran Anak Buahnya untuk Belanja Barang Pribadi

KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) kerap meminta setoran kepada pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tulungagung untuk kebutuhan pribadi. Bahkan hingga pembelian sepatu, Gatut Sunu meminta reimburse atau penggantian dana.

Kini Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Fakta-fakta yang didapatkan oleh tim bahwa Bupati ini selalu melakukan penggantian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan, bahkan hingga pembelian sepatu itu juga minta untuk diganti oleh perangkat daerah atau OPD.

“Kemudian biaya-biaya seperti kebutuhan berobat, jamuan makan dan juga keperluan pribadi lainnya,” ungkap Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/4).

Adapun operasi senyap itu dilakukan KPK setelah mendapat laporan adanya rencana penyerahan uang dari salah satu OPD kepada Bupati Gatut Sunu melalui perantara pada Jumat 10 April 2026.

Baca juga:

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan, Diduga Kumpulkan Rp 2,7 Miliar

Yoga mewakili Gatut Sunu menerima uang dari staf salah satu pejabat OPD di Pendopo Tulungagung.

“Dipicu adanya kebutuhan dari Bupati sehingga disiapkan sejumlah uang dan penyerahan uang dilakukan melalui perantara baik itu dari pemberi dan penerima dari pihak bupati dalam hal ini adalah YOG. Dimana penyerahan dilakukan di pendopo,” terang Budi.

Sebanyak 18 orang yang diamankan dalam OTT itu kemudian menjalani pemeriksaan awal. Pemeriksaan awal terhadap Bupati Gatut di Polres Sidoarjo, sementara 17 pihak lainnya diperiksa di Polres Tulungagung.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Tim KPK kemudian membawa 13 orang di antaranya ke Jakarta pada Sabtu 11 April 2026, untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK,” tutur Budi.

Asep Guntur Rahayu mengungkap penyalahgunaan kekuasaan Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung terhadap bawahannya atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Gatut Sunu disebut memaksa para bawahannya menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.

Baca juga:

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan, Diduga Kumpulkan Rp 2,7 Miliar

Kata Asep, modus intimidatif melalui surat pernyataan pengunduran diri itu terbilang unik dan baru ditemui sepanjang KPK mengungkap sejumlah kasus korupsi. Dengan dokumen pengunduran diri itu, Gatut memaksa anak buahnya loyal alias manut, termasuk saat dimintai setoran uang.

“Jadi pasca pelantikan dipanggil satu satu, sudah tersedia surat pernyataan isinya yang menyatakan akan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN. Jadi mereka disuruh tandatangan, ada materainya juga di situ, tapi tanggalnya dikosongkan,” kata Asep.

Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.

“Jadi ada dua (format) surat,” ujar Asep

Atas perbuatannya, Gatut dan Yoga disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini Gatut Sunu dan Yoga Ambal telah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Knu)

#KPK #Ott Kpk #Bupati Tulungagung #Gatut Sunu Wibowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - 57 menit lalu
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Bagikan