Mobil Pengantar Logistik untuk Para Perusuh saat Demo UU Cipta Kerja Kini dalam Pengejaran


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan adanya aktor yang memfasilitasi terjadinya kerusuhan dalam aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta.
Temuan ini diakui polisi karena adanya mobil yang mengangkut makanan, batu hingga bom molotov untuk para perusuh dalam aksi tersebut.
“Mereka seperti kayak makan, mereka makan itu ada mobil yang mengantarkan makanan ke kelompok mereka. Tapi Ini masih kita selidiki semua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10).
Baca Juga
Kritik Perlakuan Aparat, Dewan Pers: Wartawan Harusnya Dilindungi, Bukan Diintimidasi
Saat ini, kata Yusri, pihaknya masih mendalami dalang yang memfasilitasi para massa perusuh demo tersebut.
“Kita masih mencari tahu fasilitatornya, masih kumpulkan semua barang bukti mencari aktor yang ada di belakang kelompok ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Jakarta pada Kamis (8/10) lalu berujung ricuh. Ribuan massa sempat diamankan oleh pihak kepolisian karena terindikasi berbuat kericuhan.
Sejumlah fasilitas umum, pos polisi hingga kendaraan polisi dirusak massa bahkan dibakar. Sejumlah personel kepolisian pun terluka bahkan ada polwan yang sampai mengalami patah tangan akibat insiden kericuhan yang terjadi kemarin.
Terkini, Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan ini. Tujuh di antaranya ditahan karena dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman mencapai di atas lima tahun penjara.
Baca Juga
Dalam pasal tersebut berbunyi, "barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
