MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres


Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/11). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi syarat usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Rabu (29/11).
Baca Juga
MK Bakal Putuskan Usia Syarat Capres-Cawapres Tanpa Hakim Anwar Usman
Uji materi Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.
MK menyoroti putusan MKMK yang tidak bisa mengomentari atau menilai substansi putusan MK. Oleh karena itu, MK menyebut tidak ada pilihan lain selain menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Dari putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikit pun memberikan penilaian bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat," ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan MK.
Baca Juga
Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Lebih lanjut, MK menyatakan sekiranya masih terdapat persoalan konstitusionalitas norma sebagaimana dipersoalkan pemohon maka MK tetap pada pendiriannya bahwa pada umumnya berkenaan dengan penentuan batas usia merupakan wilayah kewenangan pembentuk undang-undang.
"Oleh karena itu, terhadap persoalan dalam permohonan a quo pun, mahkamah memandang tepat jika hal ini diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menilai dan merumuskannya," ucap Daniel.
Atas dasar itu, MK berkesimpulan pokok permohonan yang diajukan mahasiswa UNUSIA itu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sebelumnya, Brahma Aryana menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia minimal capres dan cawapres.
Pemohon dalam petitumnya memohon frasa pada pasal digugat diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur."
Pemohon menyebut pasal digugat telah melanggar prinsip kepastian hukum dengan mendalilkan adanya pelanggaran etik dalam pemeriksaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagaimana telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Gempa Bawah Laut Magnitude 5,7 di Banyuwangi, Getaran Dirasakan Sampai Denpasar, Bali

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
