MK Tidak Dipercaya, Hak Angket Ditegaskan Jadi Solusi Kecurangan Pemilu
Praktisi Hukum Petrus Selestinus.
MerahPutih.com - Tiga fraksi di DPR telah menyuarakan hak angket untuk membuka dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Hak angket adalah langkah terbaik dibandingkan kecurangan Pemilu 2024 diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap MK telah menurun, sehingga hak angket menjadi solusi yang lebih transparan," ujar Praktisi Hukum Petrus Selestinus di Jakarta, Kamis (14/3).
Baca juga:
PDIP Jalin Komunikasi Lintas Fraksi Realisasikan Hak Angket
Petrus menyatakan, turunnya kepercayaan terhadap MK sejak batas usia capres-cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Bahkan, tegas ia, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, mengakuinya.
"Pandangan masyarakat ke MK berada di titik nadir,” kata Petrus di Jakarta, Kamis (14/3).
Petrus menyampaikan, langkah membawa perkara ke MK tidak lagi dianggap efektif, mengingat beberapa figur terkait pemerintah masih memiliki keterkaitan di dalamnya termasuk mantan Ketua MK Anwar Usman sebagai ipar Presiden Joko Widodo dan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Selama dia (Anwar Usman) masih ada di sana sehingga langkah membawa perkara ke MK itu sama saja tinggal menunggu hari kematian," jelas koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.
Ia berharap, partai-partai yang ingin menggulirkan hak angket tidak mengedepankan transaksional untuk mendapat keuntungan politik dari hak angket ini. Sebab, hak angket tidak melekat pada Partai Politik, tetapi pada UUD 1945, UU MD3.
"Karena hak angket demi kepentingan rakyat, yang terdampak buruk akibat kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UU dan merugikan rakyat," ujar Petrus.
Menurutnya, ketika hak angket DPR itu hendak digunakan tetapi disertai dengan embel-embel perjanjian antar Partai Politik, maka sifatnya berubah menjadi obyek perjanjian yang sifatnya transaksional.
"Ini berpotensi dibelokan pada tujuan lain di luar kepentingan rakyat," katanya. (Knu)
Baca juga:
Praktisi Hukum Khawatir Hak Angket Kecurangan Pemilu Jadi Alat Transaksi Politik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik