MK Tidak Dipercaya, Hak Angket Ditegaskan Jadi Solusi Kecurangan Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Maret 2024
MK Tidak Dipercaya, Hak Angket Ditegaskan Jadi Solusi Kecurangan Pemilu

Praktisi Hukum Petrus Selestinus.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga fraksi di DPR telah menyuarakan hak angket untuk membuka dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Hak angket adalah langkah terbaik dibandingkan kecurangan Pemilu 2024 diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap MK telah menurun, sehingga hak angket menjadi solusi yang lebih transparan," ujar Praktisi Hukum Petrus Selestinus di Jakarta, Kamis (14/3).

Baca juga:

PDIP Jalin Komunikasi Lintas Fraksi Realisasikan Hak Angket

Petrus menyatakan, turunnya kepercayaan terhadap MK sejak batas usia capres-cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Bahkan, tegas ia, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, mengakuinya.

"Pandangan masyarakat ke MK berada di titik nadir,” kata Petrus di Jakarta, Kamis (14/3).

Petrus menyampaikan, langkah membawa perkara ke MK tidak lagi dianggap efektif, mengingat beberapa figur terkait pemerintah masih memiliki keterkaitan di dalamnya termasuk mantan Ketua MK Anwar Usman sebagai ipar Presiden Joko Widodo dan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

"Selama dia (Anwar Usman) masih ada di sana sehingga langkah membawa perkara ke MK itu sama saja tinggal menunggu hari kematian," jelas koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Ia berharap, partai-partai yang ingin menggulirkan hak angket tidak mengedepankan transaksional untuk mendapat keuntungan politik dari hak angket ini. Sebab, hak angket tidak melekat pada Partai Politik, tetapi pada UUD 1945, UU MD3.

"Karena hak angket demi kepentingan rakyat, yang terdampak buruk akibat kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UU dan merugikan rakyat," ujar Petrus.

Menurutnya, ketika hak angket DPR itu hendak digunakan tetapi disertai dengan embel-embel perjanjian antar Partai Politik, maka sifatnya berubah menjadi obyek perjanjian yang sifatnya transaksional.

"Ini berpotensi dibelokan pada tujuan lain di luar kepentingan rakyat," katanya. (Knu)

Baca juga:

Praktisi Hukum Khawatir Hak Angket Kecurangan Pemilu Jadi Alat Transaksi Politik

#Mahkamah Konstitusi #Hak Angket #Pileg
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan