MK Tidak Dipercaya, Hak Angket Ditegaskan Jadi Solusi Kecurangan Pemilu
Praktisi Hukum Petrus Selestinus.
MerahPutih.com - Tiga fraksi di DPR telah menyuarakan hak angket untuk membuka dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Hak angket adalah langkah terbaik dibandingkan kecurangan Pemilu 2024 diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap MK telah menurun, sehingga hak angket menjadi solusi yang lebih transparan," ujar Praktisi Hukum Petrus Selestinus di Jakarta, Kamis (14/3).
Baca juga:
PDIP Jalin Komunikasi Lintas Fraksi Realisasikan Hak Angket
Petrus menyatakan, turunnya kepercayaan terhadap MK sejak batas usia capres-cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Bahkan, tegas ia, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, mengakuinya.
"Pandangan masyarakat ke MK berada di titik nadir,” kata Petrus di Jakarta, Kamis (14/3).
Petrus menyampaikan, langkah membawa perkara ke MK tidak lagi dianggap efektif, mengingat beberapa figur terkait pemerintah masih memiliki keterkaitan di dalamnya termasuk mantan Ketua MK Anwar Usman sebagai ipar Presiden Joko Widodo dan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Selama dia (Anwar Usman) masih ada di sana sehingga langkah membawa perkara ke MK itu sama saja tinggal menunggu hari kematian," jelas koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.
Ia berharap, partai-partai yang ingin menggulirkan hak angket tidak mengedepankan transaksional untuk mendapat keuntungan politik dari hak angket ini. Sebab, hak angket tidak melekat pada Partai Politik, tetapi pada UUD 1945, UU MD3.
"Karena hak angket demi kepentingan rakyat, yang terdampak buruk akibat kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UU dan merugikan rakyat," ujar Petrus.
Menurutnya, ketika hak angket DPR itu hendak digunakan tetapi disertai dengan embel-embel perjanjian antar Partai Politik, maka sifatnya berubah menjadi obyek perjanjian yang sifatnya transaksional.
"Ini berpotensi dibelokan pada tujuan lain di luar kepentingan rakyat," katanya. (Knu)
Baca juga:
Praktisi Hukum Khawatir Hak Angket Kecurangan Pemilu Jadi Alat Transaksi Politik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh