MK Tidak Dipercaya, Hak Angket Ditegaskan Jadi Solusi Kecurangan Pemilu
Praktisi Hukum Petrus Selestinus.
MerahPutih.com - Tiga fraksi di DPR telah menyuarakan hak angket untuk membuka dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Hak angket adalah langkah terbaik dibandingkan kecurangan Pemilu 2024 diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap MK telah menurun, sehingga hak angket menjadi solusi yang lebih transparan," ujar Praktisi Hukum Petrus Selestinus di Jakarta, Kamis (14/3).
Baca juga:
PDIP Jalin Komunikasi Lintas Fraksi Realisasikan Hak Angket
Petrus menyatakan, turunnya kepercayaan terhadap MK sejak batas usia capres-cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Bahkan, tegas ia, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, mengakuinya.
"Pandangan masyarakat ke MK berada di titik nadir,” kata Petrus di Jakarta, Kamis (14/3).
Petrus menyampaikan, langkah membawa perkara ke MK tidak lagi dianggap efektif, mengingat beberapa figur terkait pemerintah masih memiliki keterkaitan di dalamnya termasuk mantan Ketua MK Anwar Usman sebagai ipar Presiden Joko Widodo dan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Selama dia (Anwar Usman) masih ada di sana sehingga langkah membawa perkara ke MK itu sama saja tinggal menunggu hari kematian," jelas koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.
Ia berharap, partai-partai yang ingin menggulirkan hak angket tidak mengedepankan transaksional untuk mendapat keuntungan politik dari hak angket ini. Sebab, hak angket tidak melekat pada Partai Politik, tetapi pada UUD 1945, UU MD3.
"Karena hak angket demi kepentingan rakyat, yang terdampak buruk akibat kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UU dan merugikan rakyat," ujar Petrus.
Menurutnya, ketika hak angket DPR itu hendak digunakan tetapi disertai dengan embel-embel perjanjian antar Partai Politik, maka sifatnya berubah menjadi obyek perjanjian yang sifatnya transaksional.
"Ini berpotensi dibelokan pada tujuan lain di luar kepentingan rakyat," katanya. (Knu)
Baca juga:
Praktisi Hukum Khawatir Hak Angket Kecurangan Pemilu Jadi Alat Transaksi Politik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional