MK Tempatnya Para Begawan Hukum, Bukan Pemain Teater

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 02 November 2023
MK Tempatnya Para Begawan Hukum, Bukan Pemain Teater

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia cawapres banyak menuai cibiran dari berbagai kalangan. Selain dianggap mengakomodir kepentingan elite politik tertentu, putusan tersebut juga dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan hukum secara substansial.

"Sejatinya setiap putusan hakim yang executable harus mengandung beberapa hal. Pertama, mengandung ethos (integritas). Kedua, pathos (pertimbangan yuridis bukan politis). Ketiga, logos (dapat diterima akal sehat)," kata politikus PDIP Darmadi Durianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (02/11).

Jika ketiga hal ini tidak nampak, kata Darmadi, para pemutus dalam hal ini para hakim MK patut dipertanyakan kredibilitas dan kapabilitasnya. Dan yang paling penting, idealnya tiap putusan harus berdasarkan pada idee des recht.

Baca Juga:

Kaesang Tetap Dukung Prabowo Apa Pun Putusan Majelis Kehormatan MK

"Kalau mengutip apa yang dikatakan Gustav Radbruch idealnya setiap putusan harus didasarkan pada tiga prinsip utama yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan," ujarnya.

Darmadi menegaskan, MK bukanlah panggung teater. "MK tempatnya para begawan hukum yang sudah paripurna dari segala kepentingan bersifat pragmatis. Para hakim MK sekarang terlihat seperti para pemain teater yang hanya bekerja atas naskah/script yang dibuat sutradara dari luar," sindirnya.

Padahal, jelas dia, jika merujuk pada Pasal 1 UU No 4 Tahun 2004 bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan berdasarkan pada Pancasila.

"Harusnya mereka bekerja atas dasar hukum bukan atas dasar pesanan oligarki," tegasnya.

Baca Juga:

Struktur TKN Prabowo-Gibran Diumumkan Kamis Pekan Depan

Kondisi semacam ini, kata dia, mengingatkannya pada sebuah cerita dongeng karya Hans Christian Andersen (The Emperor's New Clothes).

"Dalam dongeng ini diceritakan ada seorang raja memamerkan baju kebesarannya dengan berjalan-jalan ke tempat publik, di tengah kerumunan sekumpulan anak-anak kecil mencela bahwa raja tersebut sebenarnya sedang telanjang," ujarnya.

Artinya, lanjut Darmadi, raja atau simbol kekuasaan sebenarnya sedang mempertontonkan kebodohannya dengan segala kemegahannya di hadapan rakyat.

"Para hakim MK dengan jubah hukum kebesarannya pun persis seperti cerita dongeng itu tadi yaitu mempertontonkan kebodohannya secara telanjang di hadapan rakyat," tutup Darmadi. (Pon)

Baca Juga:

Majelis Kehormatan MK Tak Bisa Ubah Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

#Mahkamah Konstitusi #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Konfercab PDIP, Aria Bima Jadi Ketua DPC Solo Gantikan Rudy
Aria Bima menggantikan ketua DPC sebelumnya, FX Hadi Rudyatmo, yang telah mengakhiri masa jabatannya.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Konfercab PDIP, Aria Bima Jadi Ketua DPC Solo Gantikan Rudy
Indonesia
Megawati Soekarnoputri Apresiasi Aksi Kemanusiaan Bersama Dokter Diaspora di Lokasi Bencana
Keterlibatan dokter diaspora merupakan wujud kerinduan untuk berkontribusi bagi Tanah Air.
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Megawati Soekarnoputri Apresiasi Aksi Kemanusiaan Bersama Dokter Diaspora di Lokasi Bencana
Indonesia
PDIP Kirim Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Aceh, Sumut, dan Sumbar, Pulihkan Kondisi Daerah Bencana
?Kegiatan kemanusiaan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Ketua Umum PDIP Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
PDIP Kirim Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Aceh, Sumut, dan Sumbar, Pulihkan Kondisi Daerah Bencana
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
FX Hadi Rudyatmo Mundur Plt DPD PDIP Jateng, Ungkap Ada yang Menyebutnya Lulusan TK
Mantan Wali Kota Solo ini menjelaskan alasan pengunduran diri karena merasa tidak mampu dan memilih menjaga soliditas partai.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
FX Hadi Rudyatmo Mundur Plt DPD PDIP Jateng, Ungkap Ada yang Menyebutnya Lulusan TK
Indonesia
Megawati Tegaskan Pentingnya Pendataan Bencana: Jangan Setelah Bersih Lalu Lupa
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta pemerintah mendata secara rinci wilayah terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Megawati Tegaskan Pentingnya Pendataan Bencana: Jangan Setelah Bersih Lalu Lupa
Indonesia
FX Rudy Mundur Plt Ketua DPD PDIP Jateng, PDIP Solo Duga Ada Kaitannya dengan Konferda
Teguh menduga mundurnya Rudy tersebut terkait gagalnya menggelar Konferda PDIP Jateng.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
FX Rudy Mundur Plt Ketua DPD PDIP Jateng, PDIP Solo Duga Ada Kaitannya dengan Konferda
Indonesia
Megawati Perintahkan Donasi Rp 2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra, Pramono: Sami'na wa Atho'na
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan Gubernur DKI Pramono Anung menyumbang Rp 2 miliar bagi korban banjir dan longsor di Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
Megawati Perintahkan Donasi Rp 2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra, Pramono: Sami'na wa Atho'na
Indonesia
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Mantan Wali Kota Solo ini mengaku mendapat arahan dan wejangan selama bertemu dengan Megawati di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Bagikan