MK Tempatnya Para Begawan Hukum, Bukan Pemain Teater

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 02 November 2023
MK Tempatnya Para Begawan Hukum, Bukan Pemain Teater

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia cawapres banyak menuai cibiran dari berbagai kalangan. Selain dianggap mengakomodir kepentingan elite politik tertentu, putusan tersebut juga dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan hukum secara substansial.

"Sejatinya setiap putusan hakim yang executable harus mengandung beberapa hal. Pertama, mengandung ethos (integritas). Kedua, pathos (pertimbangan yuridis bukan politis). Ketiga, logos (dapat diterima akal sehat)," kata politikus PDIP Darmadi Durianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (02/11).

Jika ketiga hal ini tidak nampak, kata Darmadi, para pemutus dalam hal ini para hakim MK patut dipertanyakan kredibilitas dan kapabilitasnya. Dan yang paling penting, idealnya tiap putusan harus berdasarkan pada idee des recht.

Baca Juga:

Kaesang Tetap Dukung Prabowo Apa Pun Putusan Majelis Kehormatan MK

"Kalau mengutip apa yang dikatakan Gustav Radbruch idealnya setiap putusan harus didasarkan pada tiga prinsip utama yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan," ujarnya.

Darmadi menegaskan, MK bukanlah panggung teater. "MK tempatnya para begawan hukum yang sudah paripurna dari segala kepentingan bersifat pragmatis. Para hakim MK sekarang terlihat seperti para pemain teater yang hanya bekerja atas naskah/script yang dibuat sutradara dari luar," sindirnya.

Padahal, jelas dia, jika merujuk pada Pasal 1 UU No 4 Tahun 2004 bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan berdasarkan pada Pancasila.

"Harusnya mereka bekerja atas dasar hukum bukan atas dasar pesanan oligarki," tegasnya.

Baca Juga:

Struktur TKN Prabowo-Gibran Diumumkan Kamis Pekan Depan

Kondisi semacam ini, kata dia, mengingatkannya pada sebuah cerita dongeng karya Hans Christian Andersen (The Emperor's New Clothes).

"Dalam dongeng ini diceritakan ada seorang raja memamerkan baju kebesarannya dengan berjalan-jalan ke tempat publik, di tengah kerumunan sekumpulan anak-anak kecil mencela bahwa raja tersebut sebenarnya sedang telanjang," ujarnya.

Artinya, lanjut Darmadi, raja atau simbol kekuasaan sebenarnya sedang mempertontonkan kebodohannya dengan segala kemegahannya di hadapan rakyat.

"Para hakim MK dengan jubah hukum kebesarannya pun persis seperti cerita dongeng itu tadi yaitu mempertontonkan kebodohannya secara telanjang di hadapan rakyat," tutup Darmadi. (Pon)

Baca Juga:

Majelis Kehormatan MK Tak Bisa Ubah Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

#Mahkamah Konstitusi #PDIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Pelemahan benteng demokrasi tidak dilakukan melalui pengerahan militer atau perebutan kekuasaan secara paksa, tapi dilegalkan melalui instrumen hukum formal atau autocratic legalism.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Indonesia
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Pengerahan Kapal RS Laksamana Malahayati ini merupakan tindak lanjut dan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Tidak ada satu pun pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengenal istilah partai koalisi, partai oposisi, shadow cabinet maupun partai penyeimbang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Olahraga
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Soekarno Cup 2026 resmi bergulir di Surabaya sebagai bagian peringatan HUT ke-81 RI, yang digagas Prananda Prabowo
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Indonesia
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Memasuki agenda utama, sesi bedah buku autobiografi jilid 2 dan 3 ini dipandu langsung oleh jurnalis senior Bambang Harymurti yang bertindak sebagai moderator
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Bagikan