MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan SD dan SMP gratis untuk swasta dan negeri. Saat menanggapi putusan MK tersebut, Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan Pemkot Solo masih menunggu instruksi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) untuk menggratiskan pendidikan SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Kami mengetahui putusan MK tersebut. Terkait dengan teknisnya seperti apa masih menunggu instruksi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujar Respati, Sabtu (31/5).
Ia mengatakan pemkot berkomitmen untuk sektor pendidikan 20 persen. Ia juga menjelaskan Pemkot Solo memprioritaskan program-program di bidang pendidikan dan kesehatan. “Kami akan ikuti putusan MK. Ada mandatory spending untuk pendidikan itu 20 persen, jadi ya sah-sah saja APBD kita sehat," katanya.
Dia mengatakan APBD Pemkot Solo memang diarahkan banyak di pendidikan dan kesehatan. Pemkot Solo juga tengah berupaya meningkatkan kualitas sekolah negeri guna mengimbangi mutu pendidikan di sekolah swasta. "Nanti SMP itu saya percobaan di SMP 24 sama 25 itu moving class. Jadi yang berpindah itu siswanya bukan gurunya. Nanti ada percobaan, nanti kami coba langsung di tahun ini ajaran ini," ucap dia.
Baca juga:
Anak Sekolah Gratis Naik Bus Tayo dan Angkot Si Benteng Tangerang
Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait dengan dunia pendidikan di Indonesia. MK menetapkan pendidikan dasar selama sembilan tahun, mulai dari SD-SMP gratis.
Kebijakan ini berlaku baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini diambil pada Selasa (27/5), sebagai respons terhadap uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Keputusan MK ini tentu membawa angin segar bagi dunia pendidikan di tanah air. Putusan ini diharapkan dapat mengatasi kesenjangan akses pendidikan dasar yang selama ini menjadi masalah. Dengan biaya pendidikan yang gratis, diharapkan, semakin banyak anak Indonesia yang dapat mengenyam pendidikan layak.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Anggaran Sekolah Gratis Sudah Siap, Regulasinya yang Belum Ada

