MK Potong Masa Tahanan OC Kaligis, KPK: Bisa Jadi Diskursus


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) OC Kaligis. Hukuman terhadap pengacara kondang itu semula 10 tahun, namun dipotong 3 tahun, menjadi 7 tahun penjara.
"Apapun putusan hakim kita harus hargai dengan segala pertimbanganya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/12).
Menurut Saut, putusan terhadap OC Kaligis, bisa menjadi diskursus untuk melihat apakah pengurangan hukuman bagi koruptor akan berdampak baik atau tidak terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Karena ini harus total dilihat bagaimana 'criminal justice system' kita saat ini dan akan kita arahkan ke mana, agar membawa impact bagi pembangunan peradaban hukum kita," jelas dia.
Saut menilai, putusan majelis hakim atas tuntutan terhadap terdakwa merupakan salah satu bagian dalam membangun peradaban hukum di negara ini.
"Putusan atas tuntutan itu hanya satu bagian dari banyak lagi variable dari bagaimana pembangunan peradaban hukum kita di bangun," tandas Saut.
Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan terpidana kasus suap hakim, OC Kaligis. Dalam amar putusan, MA memotong hukuman pidana penjara bagi advokat senior itu dari yang semula 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Meskipun masa hukumannya 'disunat', OC Kaligis tetap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebesar US$27ribu dan Sin$5 ribu.
OC Kaligis mendapatkan uang suap itu dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi. (Pon)
Baca juga berita lain terkait OC Kaligis di: Hukuman OC Kaligis Diperberat dari 7 Tahun Jadi 10 Tahun
Bagikan
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
