MK Potong Masa Tahanan OC Kaligis, KPK: Bisa Jadi Diskursus
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) OC Kaligis. Hukuman terhadap pengacara kondang itu semula 10 tahun, namun dipotong 3 tahun, menjadi 7 tahun penjara.
"Apapun putusan hakim kita harus hargai dengan segala pertimbanganya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/12).
Menurut Saut, putusan terhadap OC Kaligis, bisa menjadi diskursus untuk melihat apakah pengurangan hukuman bagi koruptor akan berdampak baik atau tidak terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Karena ini harus total dilihat bagaimana 'criminal justice system' kita saat ini dan akan kita arahkan ke mana, agar membawa impact bagi pembangunan peradaban hukum kita," jelas dia.
Saut menilai, putusan majelis hakim atas tuntutan terhadap terdakwa merupakan salah satu bagian dalam membangun peradaban hukum di negara ini.
"Putusan atas tuntutan itu hanya satu bagian dari banyak lagi variable dari bagaimana pembangunan peradaban hukum kita di bangun," tandas Saut.
Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan terpidana kasus suap hakim, OC Kaligis. Dalam amar putusan, MA memotong hukuman pidana penjara bagi advokat senior itu dari yang semula 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Meskipun masa hukumannya 'disunat', OC Kaligis tetap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebesar US$27ribu dan Sin$5 ribu.
OC Kaligis mendapatkan uang suap itu dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi. (Pon)
Baca juga berita lain terkait OC Kaligis di: Hukuman OC Kaligis Diperberat dari 7 Tahun Jadi 10 Tahun
Bagikan
Berita Terkait
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan