MK Mulai Tahapan Penyampaian Kesimpulan Perselisihan Hasil Pilpres

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 April 2024
MK Mulai Tahapan Penyampaian Kesimpulan Perselisihan Hasil Pilpres

Sidang PHPU sengketa Pilpres di MK (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, sudah dimulai setelah Mahkamah Konstitusi mengakhiri tahapan persidangan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4).

Baca juga:

PHPU Pilpres 2024 Jadi Momentum MK dan DPR untuk Kembalikan Kepercayaan Rakyat

Suhartoyo mengatakan, tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Ia menyebut bahwa pihak terkait, yaitu tim hukum Tim Pembela Prabowo-Gibran, belum menyerahkan keterangan saksi dan ahli. Berkas-berkas tersebut bisa diserahkan pada tahapan penyampaian kesimpulan.


Selain itu, pada tahap tersebut, para pihak juga boleh menyampaikan respons kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah dimintai keterangan, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam kesempatan terpisah, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa keputusan pemberian tahapan penyampaian kesimpulan berasal dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Memang tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), tetapi kan RPH juga punya hak untuk kemudian membuat aturan di luar itu. Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan," kata Enny.

Enny menambahkan, batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.

"Ini kan memang membuka kesempatan yang baru dan khusus di PHPU Pilpres. Itu hak buat mereka. Kalau mereka merasa nggak mau, ya tidak apa-apa," ujarnya. (*)

Baca juga:

Puan Singgung Sengketa Pilpres di MK saat Pidato di Paripurna DPR

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan