MK Kabulkan Gugatan Kuota Perempuan, Seluruh TPS Dapil 6 Gorontalo Pileg Ulang

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 06 Juni 2024
MK Kabulkan Gugatan Kuota Perempuan, Seluruh TPS Dapil 6 Gorontalo Pileg Ulang

Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Dapil 6 Gorontalo untuk Pemilu Legislatif tingkat I DPRD Provinsi Gorontalo.

Demikian putusan majelis hakim MK dalam sidang Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Putusan ini imbas sejumlah partai di dapil ini tak memenuhi syarat kuota pencalonan perempuan sebesar 30 persen, yakni hanya mencapai angka 27,27 persen.

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo.

Baca juga:

Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 oleh MK Dibagi dalam Tiga Hari

Sebelum melakukan PSU, MK memerintahkan kepada KPU terlebih dahulu memerintahkan partai politik peserta Pileg DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon sehingga memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," bunyi keputusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 6 PKPU 20 Tahun 2018 telah menunjukkan komitmen yang jelas terhadap upaya mewujudkan batas minimal 30 persen caleg perempuan sebagai sesuatu yang tidak dapat ditawar.

Hakim MK juga mengamanatkan kepada KPU agar keterwakilan perempuan ini harus dipenuhi. Sebab, pada Peraturan KPU (PKPU) sebelumnya atau lebih tepatnya PKPU 20/2018 itu jelas bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Baca juga:

106 Perkara PHPU Pileg 2024 Lanjut Sidang Pembuktian MK, 191 Gugur

“Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan,” pungkas Suhartoyo. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan