MK Kabulkan Gugatan Kuota Perempuan, Seluruh TPS Dapil 6 Gorontalo Pileg Ulang
Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Dapil 6 Gorontalo untuk Pemilu Legislatif tingkat I DPRD Provinsi Gorontalo.
Demikian putusan majelis hakim MK dalam sidang Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Putusan ini imbas sejumlah partai di dapil ini tak memenuhi syarat kuota pencalonan perempuan sebesar 30 persen, yakni hanya mencapai angka 27,27 persen.
“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo.
Baca juga:
Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 oleh MK Dibagi dalam Tiga Hari
Sebelum melakukan PSU, MK memerintahkan kepada KPU terlebih dahulu memerintahkan partai politik peserta Pileg DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon sehingga memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
"Dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," bunyi keputusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 6 PKPU 20 Tahun 2018 telah menunjukkan komitmen yang jelas terhadap upaya mewujudkan batas minimal 30 persen caleg perempuan sebagai sesuatu yang tidak dapat ditawar.
Hakim MK juga mengamanatkan kepada KPU agar keterwakilan perempuan ini harus dipenuhi. Sebab, pada Peraturan KPU (PKPU) sebelumnya atau lebih tepatnya PKPU 20/2018 itu jelas bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Baca juga:
106 Perkara PHPU Pileg 2024 Lanjut Sidang Pembuktian MK, 191 Gugur
“Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan,” pungkas Suhartoyo. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi III DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih