MK Hapus PT 4%, Pengamat Khawatir Pembahasan Perubahan UU Pemilu Jauh dari Harapan

Pengamat Politik Jeirry Sumampouw (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2029 menuai reaksi.
Pengamat Politik Jeirry Sumampouw khawatir akan membuat pembahasan perubahan UU Pemilu di DPR nanti jauh dari harapan. Pasalnya, tidak dijelaskan dengan tegas berapa angka ambang batas parlemen yang pas dalam putusan MK itu.
Baca Juga:
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029
Bisa saja nanti DPR akan menentukan ambang batas parlemen itu tetap ada dan bisa juga angkanya dibuat 3,5 persen.
“Jika demikian, tetap saja akan menghalangi kedaulatan rakyat itu," ujar Jerry kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/3).
Koordinator Komite Pemilih Indonesia ini menyarankan, penerapan ambang batas di parlemen diganti dengan penyederhanaan partai politik di parlemen yang sudah sejak lama jadi wacana.
Baca Juga:
PSI Tetap Optimis Lolos ke Parlemen Walau Elektabilitasnya Masih Rendah
Cukup dilakukan lewat pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu. “Sehingga jika partai sudah lolos menjadi peserta pemilu, maka sudah dianggap layak untuk masuk parlemen," tegasnya.
Dia pun meminta, MK mencabut saja ambang batas parlemen. “Ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi,” tutup Jerry.
Baca Juga:
Mahfud Tegaskan Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Makzulkan Presiden
Sekedar informasi, MK menilai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Namun, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024. Kemudian baru diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

Pimpinan MPR Sebut Ambang Batas 4 Persen Sebabkan 16 Juta Suara Pileg 2024 Jadi Tak Berguna

Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul

Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR

Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah

MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu

DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold

Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

MPR: Sudah Seharusnya Pemilihan Presiden Tidak Dihalangi Ambang Batas

PKB Sebut Putusan MK akan Memicu Kontroversi
